JURNAL SOREANG - Sebanyak tiga personel Polresta Bandung diberhentikan tidak hormat dikarenakan terjerat kasus narkoba dan disersi.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2023.
Dijelaskan Kusworo, pemecatan ketiga personel tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik Polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham," tegasnya.
"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran, itu ada sanksinya dan bisa dipecat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kusworo menyampaikan selamat kepada anggota yang berprestasi dalam tugas.
Ia menyebut, sebanyak 18 personel Polresta Bandung mendapatkan penghargaan atas dedikasinya karena bertugas dengan baik.
"Adapun personel yang mendapatkan penghargaan diantaranya, 2 personel Polsek Rancaekek, 1 personel Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personel Bintara Unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personel Operator dan Kasium Polresta Bandung," paparnya.
Dalam hal ini, Kusworo berpesan agar penghargaan tersebut dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personel ke depannya.
Baca Juga: Bupati Bandung Gercep dalam Respons Terhadap Bencana Banjir dan Longsor
"Saya selaku pimpinan Polresta Bandung, mengucapkan selamat kepada personel yang telah mendapatkan penghargaan," tuturnya.
"Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personel untuk lebih meningkatkan kinerjanya," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang