Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 yang Dibayar Jemaah Kemungkinan Besar Rp55 Juta, Ace Hasan: Moga Bisa Dicicil

26 November 2023, 19:57 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (kiri) dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan umrah Kemenag saat Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah). /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) tahun 2024 atau dikenal Bipih yang harus dibayar jemaah calon haji kemungkinan besar Rp55 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp38,4 juta akan ditutupi dari nilai manfaat setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, saat Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah).

 

Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyatakan, rencananya BPIH tahun 2024 akan disahkan pada Senin 27 November 2023 sehingga ada kepastian dan tidak selalu "digoreng" pihak yang ingin menyerang DPR dan pemerintah.

Apalagi di tahun politik sehingga ketika usulan BPIH sebesar Rp105 juta dari Kemenag langsung terjadi "keributan".

"Tentu pemerintah dan DPR ingin agar BPIH semurah mungkin, tapi kalau murah lalu membuat mudharat ke mana-mana juga berbahaya," kata Ace Hasan di hotel Grand Sunshine Soreang, Minggu 26 November 2023.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Akan Disahkan Senin 27 November 2023, Berapa Besarannya? Ini Kata Ace Hasan

Dia menambahkan, DPR sudah memanggil Imigrasi, maskapai penerbangan, Kementerian Kesehatan dan pihak lain terkait haji.

"Dari rapat maraton selama dua Minggu itu akhirnya dari usulan BPIH awalnya Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta," katanya.

Ace menambahkan, dari kesepakatan besaran BPIH Rp93,4 juta itu terdiri atas dua komponen yakni biaya yang harus dibayar jemaah calon haji atau disebut Bipih.

Komponen lainnya dari bagi hasil pengelolaan dana haji di BPKH atau nilai manfaat.

 

"DPR mengusulkan dari Rp93,4 juta BPIH tahun 2024 dengan 60 persen dibayar oleh jemaah calon haji atau Rp55 juta dan sisanya sekitar Rp38 juta dari nilai manfaat setoran haji," katanya.

Pada tahun lalu BPIH sebesar Rp90 juta dengan biaya yang dibayarkan jemaah haji Rp49 juta dan sisanya dari nilai manfaat BPKH.

Dengan kemungkinan besar jemaah haji membayar Rp55 juta sehingga ada penyesuaian biaya yang harus dibayarkan jemaah yakni Rp6 juta.

Baca Juga: Ternyata Haji 'Tamatu' Cukup dengan 3 Doa Selama Haji Versi Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Apa Saja?

"Penyesuaian biaya haji adalah hal wajar karena melihat inflasi baik di tanah air maupun tanah suci maupun nilai kurs Dollar yang juga naik dibandingkan tahun lalu," katanya.

Selain itu, ibadah haji dasarnya adalah kemampuan atau istirahat sehingga Muslimin yang akan berhaji adalah orang yang mampu.

"DPR tetap berjuang agar biaya haji adalah rasional dengan memperhitungkan kemampuan jemaah calon haji. Semoga sebelum Senin biaya haji bisa ditekan lagi," katanya.

 

Bahkan, Ace mengusulkan agar jemaah calon haji bisa membayar biaya haji secara bertahap atau mencicil.

"Karena calon haji sudah membayar Rp25 juta saat setoran pertama sehingga ada kekurangan sekitar Rp30 juta. Semoga kekurangan ini bisa dicicil," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler