JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang tersangka berinisial HS (32) yang merupakan warga Kecamatan Cicalengka.
Dikarenakan melawan saat akan ditangkap, tersangka HS ditindak tegas secara terukur oleh petugas polisi pada bagian kaki.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pembunuhan di Cicalengka Bandung Ditembak Polisi
Penangkapan tersangka HS ini atas dasar laporan yang diterima, dimana selanjutnya Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Polsek Cicalengka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan.
Diketahui, wajah korban berinisial AYK (47) yang ditemukan pada 5 Oktober 2023 sempat tidak dikenali.
Kronologinya, tutur Kusworo, korban diajak ketemuan oleh tersangka HS di tengah hutan di Kecamatan Cicalengka, dan keduanya melakukan persetubuhan (hubungan intim) sebelum tersangka HS membunuh korban.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus HS: Tersangka adalah Kekasih Korban
Kemudian pada 8 hingga 9 Oktober 2023, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka HS
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, dan kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan, ada barang-barang milik korban yang diambil," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023.
Kusworo menuturkan, tersangka HS ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cicalengka.
"Dikarenakan tersangka ini melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas kepolisian, maka kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang