Korban Disetubuhi dan Dibunuh di Tengah Hutan Cicalengka Bandung, Tersangka HS Terancam Penjara Seumur Hidup

10 Oktober 2023, 14:05 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Cicalengka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang tersangka berinisial HS (32) yang merupakan warga Kecamatan Cicalengka.

Dikarenakan melawan saat akan ditangkap, tersangka HS ditindak tegas secara terukur oleh petugas polisi pada bagian kaki.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pembunuhan di Cicalengka Bandung Ditembak Polisi

Penangkapan tersangka HS ini atas dasar laporan yang diterima, dimana selanjutnya Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Polsek Cicalengka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan.

Diketahui, wajah korban berinisial AYK (47) yang ditemukan pada 5 Oktober 2023 sempat tidak dikenali.

Kronologinya, tutur Kusworo, korban diajak ketemuan oleh tersangka HS di tengah hutan di Kecamatan Cicalengka, dan keduanya melakukan persetubuhan (hubungan intim) sebelum tersangka HS membunuh korban.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus HS: Tersangka adalah Kekasih Korban

Kemudian pada 8 hingga 9 Oktober 2023, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka HS

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, dan kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan, ada barang-barang milik korban yang diambil," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023.

Kusworo menuturkan, tersangka HS ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cicalengka.

Baca Juga: DCS DPRD Dapil Banten 4 untuk Pemilu 2024 Ada 128 Caleg, Cek Asal Partainya di Daftar Calon Sementara di Sini

"Dikarenakan tersangka ini melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas kepolisian, maka kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler