Diduga Tidak Mengantongi Izin dan Buang Limbah Sembarangan, Pabrik Kerupuk di Rancaekek Dilaporkan Warga

3 Oktober 2023, 21:29 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung saat melakukan pengecekan air sungai yang diduga tercemar air limbah pabrik. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.DLH Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Warga Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, keluhkan kerusakan lingkungan dampak dari buangan limbah pabrik kerupuk Sumnia.

Meski sudah ditegur warga sekitar dan pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perusahaan kerupuk tersebut tetap membuang limbah sembarangan.

Karena tidak mengindahkan teguran, salah satu warga sekitar melayangkan laporan kepada Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Polres Pulau Morotai Akan Memasang Rambu-rambu Lalu Lintas di Pusat Kota Daruba 

Laporan tersebut dilayangkan mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bersama ini, kami sebagai bagian dari masyarakat pemerhati lingkungan yang peduli keberlangsungan lingkungan hidup, setelah melakukan kegiatan observasi mendapatkan terjadinya pencemaran akibat limbah sisa buangan dari pabrik kerupuk di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek," jelasnya kepada Jurnal Soreang, Selasa 2 Oktober 2023 malam.

Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pasal 1 mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan hidup manusia.

"Dengan adanya hasil observasi, kami sudah menyampaikan laporan kepada kepolisian dan juga ditembuskan ke DLH, PUTR dan Satpol PP Kabupaten Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Alami Dampak El Nino yang Parah, Ini Perintah Presiden Jokowi Saat Pimpin Ratas Soal El Nino

Dengan menyampaikan laporan tersebut, pihaknya berharap ada perubahan dan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan perhatian kepada pengusaha lainnya.

"Selain membuang limbah sembarangan, perusahaan tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan yang semestinya dimiliki," tegasnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Asep Kusuma kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung sudah menginstruksikan stafnya untuk menindaklanjuti dan meninjau langsung ke lapangan.

"Saya sudah mengintruksikan staff untuk meninjau ke lapangan sebagai tindaklanjuti dari informasi yang kami terima," katanya.

Baca Juga: Naik Kereta Cepat Whoosh, Begini Kesan Ibu Iriana Jokowi dan Istri Menteri Kabinet Indonesia Maju

Sementara terkait dengan dugaan pabrik kerupuk tersebut belum mengantongi perizinan, bidang pengendalian bangunan dan gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Bandung akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk mendapatkan kejelasan langsung.

Hingga berita ini diturunkan, Jurnal Soreang belum mendapatkan klarifikasi dari pemilik perusahaan kerupuk tersebut, meski sudah mencoba menghubungi lewat aplikasi WhatsApp.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler