Ada-Ada Aja! Peredaran Narkoba Dalam Balon Diungkap, Polresta Bandung Amankan 35 Paket Sabu

3 Oktober 2023, 13:54 WIB
Ada-Ada Aja! Peredaran Narkoba Dalam Balon Diungkap, Polresta Bandung Amankan 35 Paket Sabu /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Berbagai cara dilakukan oleh para pengedar narkotika untuk mengelabui petugas kepolisian, salah satunya dengan menggunakan balon.

Dalam melakukan transaksi antara penjual dan pembeli narkotika, balon digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Terkait hal ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus narkoba dari 5 TKP dengan 5 orang tersangka dalam waktu sepekan.

Baca Juga: Terlalu Percaya dengan Rasford, MU kalah atas Crystal Palace. Rekor Buruk 34 tahun Terulang Lagi

Kusworo menambahkan, pihaknya mengamankan 24 paket narkotika jenis ganja seberat 159 gram dan 35 paket narkoba jenis sabu seberat 60 gram.

"Untuk narkotika jenis sabu, pelaku ini menjual sabu dengan disimpan atau dibungkus balon yang belum tertiup," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 3 Oktober 2023.

"Selain itu, kami juga mengamankan obat-obat terlarang 725 butir Tramadol dan 875 Trihexyphenidyl," sambungnya.

Baca Juga: ASN Susah untuk Mengejar Prestasi dan Menciptakan Inovasi? Begini Kata Presiden Jokowi

Ia melanjutkan, barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah timbangan elektrik, dan perkakas balon juga turut diamankan.

"Alat perkakas balon ini memang sengaja dibuat untuk mengkamuflasekan yang bersangkutan melakukan penjualan narkotika," bebernya.

Dijelaskan Kusworo, berdasarkan keterangan dari lima tersangka, ada yang membeli secara online dan ada juga yang menjual narkotika berdasarkan pesanan.

Baca Juga: Peringatan 27 Tahun Bandoengmooi Ditandai dengan Kegiatan Ini untuk Kembangkan Seni Longser

Namun menurut Kusworo ada yang menarik, dimana salah satu tersangka menggunakan modus dengan berpura-pura sebagai penjual balon.

Ia mengatakan, cara yang dilakukan tersangka itu bertujuan untuk mengaburkan dan menghindari kecurigaan masyarakat.

"Dengan cara memasukkan paket narkoba ke dalam balon tersebut guna menghindari kecurigaan masyarakat dan tentunya petugas," bebernya.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G demi Kecepatan Internet Terbaik

Dalam melakukan transaksi, Kusworo menyebut tersangka meletakkan balon di suatu tempat dan memfotonya untuk kemudian dikirim ke pembeli dengan sistem pembayaran melalui transfer.

"Cara ini sehingga apabila ada masyarakat yang menanyakan, tersangka ini dengan mudahnya menjawab bahwa yang bersangkutan menjual balon dan para tersangka melakukan praktek ini selama dua bulan," ujarnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, seiring berkembangnya Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor.

Baca Juga: POD KeS, Potret Praktik Baik Geliat Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS)

"Jadi masyarakat sudah perhatian, peduli begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, ada yang menanyakan dan langsung menelepon ke pihak kepolisian dan langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler