Viral Geng Motor XTC 133 Aniaya Warga di Rancaekek, Polresta Bandung Amankan 9 Tersangka

12 September 2023, 16:10 WIB
Viral Geng Motor XTC 133 Aniaya Warga di Rancaekek, Polresta Bandung Amankan 9 Tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebuah video viral aksi penganiayaan terhadap warga oleh geng motor di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, beredar luas di media sosial (medsos).

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Rancaekek berhasil menangkap para tersangka.

Para tersangka yang berjumlah 9 orang itu merupakan anggota geng motor yang melakukan aksinya di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ganja dari 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Salah satu dari 9 tersangka telah dewasa, sementara 8 lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian bermula ketika 9 tersangka dari geng motor XTC 133 sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras).

"Kemudian pada saat minum minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Banting Setir Bikin 120 Film Dewasa, Tersangka Sutradara Sebut Horor dan Komedi Sepi Penonton

Kusworo menerangkan, usai dilempar botol air mineral kosong oleh warga, para tersangka langsung melakukan pengejaran.

"Usai dilempar air botol mineral, kesembilan remaja tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar botol air mineral yang kosong tersebut," tuturnya.

Saat itu, papar Kusworo, para tersangka langsung menyalip korban mirip dengan warga yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.

Baca Juga: Ini Faktor Rentetan Tren Negatif Timnas Jerman Membuat Hansi Flick Dipecat

"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, 9 remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," jelasnya.

"Yang melakukan kekerasan 3 orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu 10 September 2023. Pada Senin 11 September 2023, kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," sambungnya.

Kusworo menyebut, para tersangka merupakan anggota geng motor XTC 133, pecahan dari geng motor sebelumnya yang kini sudah merubah menjadi ormas, namun XTC 133 tetap ingin menjadi geng motor.

Baca Juga: Mulai Nanti Malam Rebo Wekasan Tiba, Ada Fenomena Apa? Simak Keterangan KH Maimoen Zubair, Ini Kata Mbah Moen

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjadi basecamp para tersangka.

"Saat ini, kami press conference yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir di tengah-tengah ini untuk mengimbau kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler