Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara

15 Agustus 2023, 12:37 WIB
Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku penjambretan berinisial RFA (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandung.

Aksi RFA yang terekam video dan sempat viral di media sosial (medsos) tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, korban yang dijambret oleh tersangka merupakan seorang anak berusia 10 tahun, dimana saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Kapan Malam Tirakatan 17 Agustus 2023? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegas Kompol Oliesta dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Agustus 2023.

Oliesta menyebut, tersangka RFA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Liga Champions : Backa Topola Diprediksi Kalah 0-2 dari Braga (Braga Menang Agregat 5-0), Bruma Cetak Gol ?

"Beberapa waktu lalu, tersangka RFA ini pernah berurusan dengan hukum dan dipenjara dengan kasus yang sama. Usai bebas, tersangka ini kembali melakukan aksi serupa," jelasnya.

Oliesta menuturkan, awalnya kasus ini viral di medsos dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan korban.

Ia menyebut pihak korban sebelumnya tidak membuat laporan. Namun usai dimintai keterangan, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.

Baca Juga: 5 Quote Semangat Kemerdekaan, Rangkaian Kata Penuh Makna, Sangat Cocok Jadi Unggahan Medsos

"Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka dan kemudian melakukan penangkapan," urainya.

"Pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka diringkus petugas tanpa perlawanan di kediamannya," imbuh Kompol Oliesta Ageung Wicaksana.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler