Polresta Bandung Larang Anak-Anak Gunakan Sepeda Motor Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

5 Agustus 2023, 12:56 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menghadiri program Jumat Curhat di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat 4 Agustus 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung menegaskan larangan untuk anak-anak dalam penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo usai kegiatan program Jumat Curhat yang digelar di Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat 4 Agustus 2023.

Kusworo menyebut, pengendara harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu, salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pengamanan Car Free Day, 40 Petugas Gabungan Dikerahkan, Kapolsek Ciparay: Fokus di 4 Titik

Ia lantas mempertanyakan kemampuan dan tanggung jawab anak-anak yang menggunakan sepeda motor listrik ke jalan raya.

Pihaknya mengaku khawatir karena kemampuan untuk berkendara di jalan raya tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Ingat bahwa nyawa anak-anak kita ini tidak ada nilainya, sehingga para orang, kami harap itu memiliki rasa kepedulian yang tinggi untuk bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya," tegas Kusworo.

Baca Juga: Gak Mau Asam Urat Kambuh? Hindari 7 makanan Berikut Ini, Sudah Dibuktikan Secara Medis!

Ia menekankan, sepeda motor listrik tidak diperbolehkan berada di jalan raya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

"Jikalau itu pengemudi itu bisa mengganggu jalan raya dan bisa menyebabkan kecelakaan yang dikarenakan kelalaian, dan itu bisa ditindak tegas," ujarnya.

"Kami akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan ataupun sanksi lainnya kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler