JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek Cangkuang mengungkap kasus tindak pidana laporan palsu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awalnya ada seorang pria berinisial YS (21) yang melapor ke Polsek Cangkuang bahwa dirinya jadi korban pembegalan.
"Jadi, ada yang melapor bahwa yang bersangkutan pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu, didatangi oleh tiga motor," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 20 Juli 2023.
Dari laporan kepada petugas, paparnya, YS mengaku dikalungi celurit dan golok oleh pelaku begal.
Tidak hanya itu, Kusworo menyebut YS juga mengaku diminta oleh pelaku begal supaya menyerahkan isi tasnya jika tidak ingin dibunuh.
"Sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang katanya tersangka," tutur Kusworo.
Baca Juga: Arti Snack Jangan Disentuh Apakah itu? Ternyata Ini Jawabannya dalam Teka-Teki MPLS Tahun 2023
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjutnya, petugas Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung kemudian melakukan pendalaman dan menemukan kejanggalan.
"Ternyata didapatkan itu adalah laporan palsu. Jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," bebernya.
Petugas lalu melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap YS yang akhirnya mengakui bahwa ia membuat laporan palsu.
Baca Juga: Haedar Nashir Ingin Umat Islam Tumbuh Jadi Konglomerat
Kusworo mengungkapkan, YS mengaku berbohong karena memiliki hutang, dan laptopnya digadaikan untuk membayar hutang tersebut.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus, tapi karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," terangnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, yakni membuat laporan palsu.
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," harapnya.
"Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan melaporkan peristiwa tindak pidana padahal palsu 1 tahun 4 bulan," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang