Video Viral! Pelaku Acungkan Sajam dan Tantang Duel Anggota Polri di Margahayu Bandung Berhasil Diringkus

22 Juni 2023, 17:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa Samurai milik tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Video mengenai pelaku yang meresahkan masyarakat di wilayah Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa pedang samurai dan menantang duel petugas kepolisian yang sedang patroli.

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua orang pelaku, Satreskrim Polresta Bandung juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 5 Tips Unik untuk Mencegah Alzheimer dan Demensia dalam Hidup Anda

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sebulan yang lalu.

"Kejadian viral ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2023 lalu sekira pukul 17.00 WIB," ungkap Kompol Oliestha dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023.

Dijelaskan Oliesta, kejadian ini berawal saat petugas kepolisian bernama Aiptu Deni Suherlan melihat dua orang pria berboncengan motor sambil mengacung-acungkan sajam.

Baca Juga: Dugaan Penjualan Organ Tubuh Jaringan Internasional di Bekasi, Polri: Masih Tahap Penyelidikan

Kemudian, lanjutnya, Aiptu Deni mengejar dan menghentikan laju kendaraan para pelaku yang berboncengan tersebut.

Oliestha menambahkan, ketika diberhentikan oleh polisi, kedua pelaku merasa tidak senang.

"Salah satu pelaku kemudian sempat menodongkan samurai ke arah leher polisi," ujarnya.

Baca Juga: Pro Kontra Kegiatan Pengajaran Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil: Bentuk Tim Investigasi Permasalahan

"Kedua pelaku tersebut berinisial DS dan UI," sambung Oliestha.

Kini, kedua pelaku yang diamankan tersebuy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dimana para tersangka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, menodong polisi dengan samurai," pungkas Kompol Oliestha.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler