Pemkab Bandung Gulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, Begini Cara UMKM agar Dapat Bantuan Modal Ini

11 April 2023, 13:28 WIB
Pemkab Bandung menggulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, Bagaimana Cara UMKM mendapatkan bantuan Modal Ini? /Istimewa /

 

JURNAL SOREANG- Pemkab Bandung menggulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, Bagaimana Cara UMKM mendapatkan bantuan Modal Ini? 

Program tersebut merupakan salah satu program  dari 3 Program Unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.

"Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemkab Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya," kata Bupati Dadang Supriatna dalam rilisnya, Selasa 10 April 2023.

 

Kang DS, panggilan akrabnya, menyatakan program ini diluncurkan sebelumnya oleh Pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.

"Dalam hal ini, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM," kata mantan kepala desa Tegalluar Kecamatan  Bojongsoang ini.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Baca Juga: Gaspol Sertifikat Halal! Ratusan UMKM Kabupaten Bandung Ikuti Workshop Aplikasi Sihalal, Ini Tujuannya

"Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan juga Produk Hukum Daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir BEDAS.

"Yakni Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank," ujar mantan anggota DPRD Jabar dan DPRD Kabupaten Bandung ini.

 


Selain itu, peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.

"Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir," katanya.

Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan, Bupati Bandung Resmikan RSUD Cimaung Bedas, Sekaligus Lantik 10 Kepala Puskesmas

"Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS," katanya.

Saat ini.Pemkab Bandung  sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan yakni  Tahun 2022 sebesar Rp40 Milyar.

"Modal ini yang ditempatkan di 2 Bank yaitu ; Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 20 Milyar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya Sebesar Rp. 20 Milyar," katanya.

Pada Tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 30 Mliyar. "Sehingga Dana yang ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Non Permanen di 2 Bank tersebut sebesar Rp. 70 Milyar," katanya.

 

Nasabah tidak dikenakan Bunga Bank (0%), Biaya Administrasi dan Asuransi semuanya di Subsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada Nasabah yang disetujui oleh Bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.

"Untuk teknisnya silahkan UMKM sebagai Calon Nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke Bank tersebut," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler