JURNAL SOREANG - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial HC (42) asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tersangka HC diamankan karena telah melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
"Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban AR (14) dikenalkan oleh temannya yang Bernama BL kepada pelaku HC," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.
Seiring berjalannya waktu, tambahnya, kemudian terjalin komunikasi intens antara korban dan pelaku hingga korban AR merasa nyaman dan menganggap pelaku HC sebagai sosok ayah.
"Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 (sebelas) bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis," ujarnya.
Mendengar cerita langsung dari korban, papar Kusworo, pelaku kemudian memiliki niat jahat dan memanfaatkan hal tersebut.
Hingga sekitar 22 Maret 2023, sambungnya, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, pelaku berkata kepada korban “Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa”.
"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu," terangnya.
"Karena takut atas ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk memanjanya dengan cara memeluk, mencium bibir, kemudian pelaku memasukan kelamin (penis) kedalam lubang dubur korban," bebernya menambahkan.
Kusworo menyebut, dari kejadian tersebut terjadi secara berulang (lebih dari 4 kali) hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban.
"Dari adanya laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil kami amankan," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang