JURNAL SOREANG- BAZNAS Kabupaten Bandung menentukan besaran zakat fitrah tahun 2023 yang apabila diuangkan sebesar Rp32.500 per orang.
Hal ini mengacu kepada harga rata-rata beras di 10 pasar tradisional di Kabupaten Bandung dengan mengambil harga beras Rp13.000 per kilogram.
Hasil ini merupakan rapat penentuan besaran zakat fitrah yang digelar BAZNAS Kabupaten Bandung, Rabu 29 Maret 2023.
Hadir Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung H. Dudi Abdul Hadi, Dewan Syariah BAZNAS KH. Sirajuddin Abbas, Ketua Satuan Audit Internal BAZNAS H. Komaruddin Saleh dan Wakil Ketua BAZNAS KH. Najib Fauzi Lukman.
Hadir juga perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Kemenag, ormas-ormas Islam, dan MUI Kabupaten Bandung.
Perwakilan Kemenag Kabupaten Bandung, H. Dudi Suryadarma mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah bila diuangkan di Kabupaten Bandung juga perlu mengacu kepada besaran zakat fitrah kabupaten dan kota sekitar.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Dibayar dengan Uang Rp32.500 Per Orang
"Misalnya besaran zakat fitrah di Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang sejumlah Rp32.500 per orang. Hanya Kabupaten Bandung Barat yang menentukan Rp30.000 per orang," ujarnya.
Dia mengusulkan agar besaran zakat fitrah Kabupaten Bandung tahun kemarin ditetapkan kembali yakni Rp32.500 orang.
"Karena melihat kabupaten dan kota sekitar serta kondisi ekonomi warga Kabupaten Bandung sehingga cukup adil bila menentukan besaran zakat fitrah Rp32.500 per orang," katanya.
Persetujuan besaran zakat Rp32.500 per orang juga dikatakan perwakilan dari NU, Syarikat Islam, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persis, dan MUI Kabupaten Bandung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang