JURNAL SOREANG - Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dengan sigap menindaklanjuti perilaku oknum anggotanya yang diduga melakukan pungli kepada pengemudi angkutan barang.
Tindakan oknum petugas dishub tersebut viral di media sosial (Medsos), setelah video rekaman diunggah akun @asepthetrack di Instagram.
Iman Irianto Sudjana kepala Dishub Kabupaten Bandung melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang menyampaikan.
Baca Juga: Simak! Kabar Gembira Bagi Penggemar Artis Korea, Agensi Konfirmasi Lee Jong Suk dan IU Berpacaran
1. PERMASALAHAN
Pemberitaan yang beredar di medsos, terkait adanya oknum dishub melakukan tindakan permintaan uang kepada pengemudi angkutan barang.
Kejadian tersebut terjadi di Simpang Tiga Cibeureum – Pasirjambu, Jumat 30 Desember 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB.
2. PENGUMPULAN INFORMASI atau PEMERIKSAAN KETERANGAN
a. Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan yang dipimpin oleh atasan langsung (Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Bidang Lalu Lintas) dari oknum dishub tersebut.
b. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan diketahui bahwa oknum dishub yang berinisial 'MS' adalah Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung pada Bidang Lalu Lintas yang saat ini sedang menjalankan tugas di Pos PAM Ciwidey PAM NATARU 2022.
c. Oknum tersebut mengakui bahwa dia telah melakukan “Permintaan Uang” ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor.
d. Yang bersangkutan mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan SALAH.
3. LANGKAH PENINDAKAN
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan.
Adapun tindakan yang dilakukan sebagai berikut:
1. Memberikan teguran secara lisan;
2. Memberikan teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan;
3. Melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kab. Bandung.
Baca Juga: Waduh! Oknum Petugas Dishub Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Pungli Saat PAM Nataru, Viral di Medsos
4. KESIMPULAN
a. Yang bersangkutan menerima atas sanksi yang diberikan Dinas dan membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut, serta siap menerima sanksi lebih berat apabila dikemudian hari mengulang perbuatan yang sama.
b. Atas kejadian tersebut kami atas nama Dinas Perhubungan Kab. Bandung memohon maaf yang sebesar - besarnya kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini.
Sebelumnya diberitakan, Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung viral di Instagram karena diduga melakukan pungli saat Pengamanan Natal dan Tahun Baru (PAM Nataru).
Video tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum petugas dishub tersebut diunggah akun @asepthetrack, dalam media sosial Instagram.
Dikutip Jurnal Soreang dari akun tersebut, yang diduga seorang supir mengatakan, bahwa dirinya mengatakan tidak ada uang.
"Teuaya acis, ti kamari Abi ge ngenong di Ranca teh. Tidak ada uang, saya juga tidur dari kemarin di Ranca," jelas seseorang yang diduga sopir yang juga mengambil video tersebut.
Baca Juga: Sering Dihina dan Diremehkan, 5 Weton Ini Justru Diprediksi Akan Mendulang Rezeki di Tahun 2023
Setelah menjelaskan tidak memiliki uang, sopir yang mengambil video tersebut mengatakan, kalau buat ganti ban ada.
"Lamun Jang ganti ban mah Aya, kalau buat ganti ban ada, dua puluh ribu aja ya," jelasnya.
Setelah menjelaskan tidak memiliki uang, seseorang yang mengambil video tersebut menyerahkan uang Rp20.000 kepada petugas dishub tersebut.
Setelah menerima uang tersebut, petugas dishub tersebut mengucapkan terima kasih sebari berkaitan semoga lancar.
Video tersebut diunggah akun @asepthetrack dengan caption Pungli.
Sementara itu, saat Jurnal Soreang mengkonfirmasi video tersebut kepada kepala Dishub Kabupaten Bandung melalui pesan WhatsApp mengatakan agar menghubungi seseorang.
"Coba hubungi mas Isnuri ama Eric. Yang bersangkutan sedang diperiksa di kantor," singkatnya.***