Proporsional Tertutup Menguatkan Oligarki, Atang Irawan: Hak Rakyat Memilih Wakilnya Dirampas Oleh Parpol

- 31 Desember 2022, 13:09 WIB
Proporsional Tertutup Menguatkan Oligarki, Atang Irawan: Hak Rakyat Memilih Wakilnya Dirampas Oleh Parpol
Proporsional Tertutup Menguatkan Oligarki, Atang Irawan: Hak Rakyat Memilih Wakilnya Dirampas Oleh Parpol /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan kekhawatiran menguatnya oligarki partai politik semakin tak terpatahkan dengan mencuatnya isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

"Sejarah buram eksistensi parpol yang kerap dipandang hanya elitis, birokratis dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri melalui skema konspirasi konfigurasi kepentingan elit partai menjadi momok yang menakutkan bagi civil society," kata Atang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Sabtu 31 Desember 2022.

Bahkan, ujar Atang, lebih kritis lagi kandidasi dalam system electoral dengan model proporsional tertutup semakin mengaburkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial yang dapat merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akselerasi kepentingan rakyat akan terbantahkan dalam ruang gelap partai politik.

Baca Juga: WOW! 16 Weton Wanita yang Akan Kebanjiran Rejeki di Tahun 2023, Diprediksi Jadi Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

"Memilukan bagi demokrasi ketika rakyat diberikan otoritas untuk menentukan wakilnya namun kemudian dirampas kembali oleh parpol," katanya.

Maka, semakin menjauhnya artikulasi kepentingan rakyat dan bahkan semakin jauhnya wakil dan terwakili sehingga fungsi refresentasi akan semakin rentan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Sebab, Lanjut Atang, tanpa dipilih oleh rakyat yang penting ditetapkan nomor urut terkecil oleh parpol.

Baca Juga: 15 LINK Twibbon Tahun Baru 2023 Gratis Tanpa Aplikasi, Pasang dan Bagikan di Seluruh Media Sosial Milikmu

Yang lebih memprihatinkan, tegas Atang, jika rekruitmen caleg semakin tertutup tanpa memberikan ruang informasi yang transparan dalam rekruitmen dan seleksi caleg, meskipun dalam Pasal 241 UU Pemilu mensyaratkan seleksi bacalon dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.

Maka, sistem proporsional tertutup bukan hanya langkah mundur dalam perjuangan demokrasi, bahkan menuju titik nadir bagi hak Konstitusioal rakyat untuk menentukan siapa yang berhak mewakilinya dalam rangka representasi.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah