Mantulpis! Satres Narkoba Polresta Bandung Sita Ratusan Botol Miras Bermerk, Ternyata Isinya Dioplos Air Teh

29 Juli 2022, 13:56 WIB
Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap dan sita ratusan botol miras berbagai bermerk /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap pembuatan minuman keras (miras) dari berbagai merk.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MG (34) dan menyita ratusan botol miras bermerk dan disegel.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, jajaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan minuman keras yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sports Mole Prediksi Newcastle Tundukkan Atalanta 2-1 dalam Laga Persahabatan, Sabtu Dinihari Ini

Miras tersebut, kata ia, dioplos air teh dengan kadar 75 persen kemudian dicampur alkohol (AL) 96 persen dan juga menggunakan bahan campuran pemanis.

"Usai dicampur dengan bahan-bahan tersebut, kemudian miras oplosan dimasukkan ke dalam botol kosong dengan menggunakan label bersegel merk tertentu," papar Kusworo dalam keterangannya, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jumat 29 Juli 2022.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, pada awalnya ditemukan transaksi jual beli miras dengan merk terkenal, diantaranya Black Label, Hennesy, Chivad Regal, Red Label, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Suami Jangan Hanya Kuasai Tubuh Istri Saat Berhubungan Intim Tetapi Jiwanya Kelaparan, Perhatikan 2 Tips Ini

"Kami berhasil menyita 364 botol miras dari berbagai merk dan disegel," ujar Kusworo.

Ia melanjutkan, dalam aksinya, tersangka menjual miras kepada masyarakat (konsumen) secara online.

"Selanjutnya, jajaran melakukan pengembangan ke pabrik pembuatan miras oplosan tersebut yang lokasinya di wilayah Kota Bandung," sambungnya.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! 3 Tips Agar Hubungan Intim Dapat Bertahan Dengan Durasi Lama dan Mencapai Kepuasan

Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan serta UU KUHP 204 yang berbunyi, barang siapa menjual barang-barang yang diketahui isinya adalah membahayakan jiwa dan kesehatan, maka dapat dipidana penjara.

"Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler