JURNAL SOREANG - Jajaran unit Polsek Pacet bersama Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat (R4) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terkait kasus ini, selain meringkus empat pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan roda empat (R4).
Dari empat pelaku yang diamankan petugas kepolisian, tiga diantaranya bertugas sebagai pemetik kendaraan dan satu pelaku lainnya merupakan penadah.
Baca Juga: WOW! Ternyata ini Khasiat Madu Sebelum Berhubungan Intim, Pasutri Jangan Sampai Terlewat
Para pelaku curanmor R4 yang berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya berinisial JS, DS, D, dan seorang penadah berinisial ES.
Kendaraan R4 yang berhasil diamankan diantaranya empat mobil pick up hasil kejahatan dan satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana mengatakan, jajaran berhasil mengungkap kasus curanmor roda empat khusus pick up.
Dijelaskannya, dalam satu bulan ini di wilayah hukum Polsek Pacet Polresta Bandung, ada 4 laporan kejadian perkara aksi curanmor.
"Dalam satu bulan ini, ada empat laporan masuk, yakni pada tanggal 2, 10, 14, dan 20 Juli 2022," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolsek Pacet, Senin 25 Juli 2022.
Kusworo menyebut, dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu kendaraan.
Dimana, kata ia, dari empat pelaku yang diamankan, tiga pelaku lainnya memiliki peranan masing-masing saat melakukan aksi curanmor tersebut.
"Satu pelaku sebagai supir dan memantau situasi sekitar, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pemetik kendaraan dan satu pelaku lainnya merupakan penadah barang curian," bebernya.
"Tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, sedangkan satu pelaku lainnya yakni sebagai penadah," sambungnya.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Bermata Elang yang Dapat Melihat Anjing yang Tersembunyi, Waktumu 10 Detik Saja!
Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di malam hari dan juga penadahan 480 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Namun, akan kami lampirkan informasi para tersangka merupakan residivis agar masa hukumannya ditambah dan juga untuk menguatkan putusan hakim," imbuhnya.***