Bupati Bandung Launching Insentif Takmir Masjid, Ini Perbedaan dengan Insentif Guru Ngaji Pemkab Bandung

9 Juni 2022, 21:35 WIB
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si melakukan launching Insentif untuk para ustadz, ustadzah dan takmir/marbot mesjid di aula Kecamatan Pangalengan, Kamis 9 Juni 2022. /BAZNAS kabupaten Bandung /

JURNAL SOREANG- Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si melakukan launching Insentif untuk para ustadz, ustadzah dan takmir/marbot mesjid di aula  Kecamatan Pangalengan, Kamis 9 Juni 2022.

Program ini sasarannya kepada sekitar 4.500 orang se Kabupaten Bandung, yang berbeda dengan program  guru ngaji untuk 17.000 orang.

"Inilah bukti bahwa Kabupaten Bandung Bedas sangat memperhatikan nasib guru ngaji, juga para takmir dan marbot mesjid. Semakin banyak guru ngaji, maka akan semakin banyak masyarakat Kabupaten Bandung yang mayoritas umat muslim bisa membaca Al Qur'an. Karena saat ini hasil survei masih banyak umat muslim yang belum mampu membaca Al Qur'an," kata Dadang Supriatna.

Baca Juga: Ternyata Siapkan Data Guru Ngaji dan Marbot Masjid Bukan Hal Ringan, Staf BAZNAS Lembur Kerja Sampai Seminggu

Dadang juga menambahkan, saat ini banyak para orang tua yang menitipkan anaknya di madrasah atau di mesjid belajar mengaji, namun para orangtua tersebut kadang menitipkan anaknya ke guru ngaji dan kurang memperhatikan nasib dan kebutuhan ustaz/ustazah.

"Maka dari itu, inilah upaya saya sebagai Bupati Bandung memperhatikan nasib mereka. Kami perhatikan gaji perbulannya, perhatikan kesehatan mereka dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka meninggalkan ahli warisnya akan menerima asuransi kematian," jelas Dadang Supriatna.

Insentif ustaz/ustazah dan takmir masjid ini merupakan program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung yang dananya dari zakat profesi ASN Pemkab Bandung.

Baca Juga: Keren! Siswa SMA Sapta Dharma Kumpulkan Infak Disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Bandung

"Alhamdulillah pengumpulan zakat maupun infak dari ASN Pemkab Bandung pada Mei tembus Rp800 juta sehingga langsung kami salurkan kepada guru ngaji, imam dan marbot masjid yang belum tersentuh," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdul Hadi, Kamis 9 Juni 2022.

Rencananya tiap penerima insentif mendapatkan Rp100 ribu per bulan ditambah dengan tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketika ada guru ngaji, marbot atau imam masjid yang mengalami musibah bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga apabila mereka meninggal dunia juga akan mendapatkan santunan," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bandung dan BAZNAS Akan Optimalkan Zakat Penghasilan dari Para ASN, Zakat Punya Potensi Sangat Besar

Hanya, Dudi berharap agar penerimaan Zakat dan infak dari ASN setiap bulannya bisa minimal Rp900 juta bahkan Rp1 miliar.

"Karena kami setiap bulan menyalurkan bantuan sesuai dengan permohonan masyarakat baik untuk masjid, pondok pesantren, beasiswa, kesehatan maupun pemberdayaan ekonomi yang jumlahnya sekitar Rp300 juta," katanya.

Selain itu, biaya operasional kantor dan honorarium staf jug perlu diperhatikan. "Apabila penerimaan Zakat dan infak ASN ini makin besar, maka jumlah guru ngaji, imam maupun marbot yang menerima juga akan makin banyak," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler