Polresta Bandung Tembak di Tempat Anggota Geng Motor dalam Operasi Libas Lodaya 2022, Ini Alasannya

7 Juni 2022, 15:56 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukan barang bukti dari tangan tersangka saat gelar kasus di Mapolresta Bandung, Selasa 7 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Seorang anggota geng motor terpaksa ditembak di tempat oleh Polresta Bandung.

Anggota geng motor tersebut termasuk ke dalam 56 tersangka yang berhasil diamankan selama 10 hari gelaran Operasi Libas Lodaya 2022.

Tindakan tegas yang dilakukan Polresta Bandung itu tentu saja sesuai dengan prosedur dan instruksi serta tidak diambil secara sembarangan.

Baca Juga: Sejarah Piala Presiden Lengkap Beserta Juara Tiap Musim, Berawal Sanksi FIFA hingga Persib jadi Jawara Perdana

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan alasan di balik keputusan tembak di tempat tersebut.

"Dari 56 tersangka yang kami amankan, satu diantaranya anggota geng motor kami tembak di tempat karena melawan petugas saat akan ditangkap," ucap Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 7 Juni 2022.

Lebih jauh ia menjelaskan, Operasi Libas Lodaya 2022 menyasar pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, geng motor, dan premanisme.

Baca Juga: Heboh! Teddy Cium Trofi Piala Presiden, Pede Persib Bandung Juara?

Operasi Libas Lodaya 2022 dilakukan serentak di Jawa Barat sejak 26 Mei 2022 sampai 4 Juni 2022 lalu.

Selain mengamankan 56 tersangka, 26 barang bukti berupa kendaraan roda dua berbagai merk juga turut disita Polresta Bandung.

"Dari 31 laporan polisi, kurun waktu sepuluh hari kita bisa mengamankan 56 tersangka dan diamankan 26 kendaraan bermotor roda dua," bebernya.

Baca Juga: Pernyataan Pertama Ridwan Kamil Setelah Kepergian Emmeril Kahn Mumtadz: Tidak Mudah bagi Saya!

Kusworo menjelaskan, 56 tersangka yang berhasil diamankan itu memiliki bermacam-macam modus, diantaranya pencurian dengan kekerasan (begal) dan pencurian dengan pemberatan.

"Modusnya juga bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T," jelasnya.

Kemudian, sambung Kusworo, ada juga yang melakukan pencurian dengan menggunakan linggis untuk membuka jendela rumah korban, kemudian menggasak barang-barang yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Eks Pemain Persib Bandung Along Ngaku Paling Dekat dengan Usep Munandar: Seperti Kakak Adik

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler