JURNAL SOREANG - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu penentu kenyamanan berkendaraan.
Tanpa SIM, kita akan waswas dalam berkendaraan, terlebih ketika diperiksa polisi.
Karena itu, jangan biarkan masa berlaku SIM kita kadaluarsa. Segera perpanjang kembali per lima tahun sekali.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak susah, karena ada pelayanan SIM keliling.
Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @tmcpolrestabandung, pada hari ini, Kamis 7 April 2022, warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi lokasi berikut ini.
Baca Juga: Inilah 7 Calon Pemain Terbaik Dunia yang Hanya Jadi Penonton Piala Dunia 2022 Qatar
Depan Emerald Residence Sukamenak, tepatnya di Jalan Sukamenak Margahayu Kabupaten Bandung, mulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Dealer Honda Nambo Banjaran Kabupaten Bandung, pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Taman Kota Baleendah Kabupaten Bandung, pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Jangan lupa pula bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
Baca Juga: Mantap! 5 Rekor Baru Siap Dicetak Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2022 Qatar
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Bila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Baca Juga: Awas! Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat Tambah 432, Ada Kenaikan Dibandingkan Hari Kemarin
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM.
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000
Biaya Asuransi = Rp50.000
Biaya Tes Kesehatan = Rp40.000
Waktu dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung, Kamis 7 April 2022. ***