Tinggal di Daerah Rawan Longsor Tapi Warga Sukaluyu Pangalengan Bandung Enggan Pindah, Ini Langkah BPBD

21 Maret 2022, 16:09 WIB
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama /Jurnal Soreang /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bencana longsor menerjang Kampung Giriawas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Sabtu 15 Januari 2022 silam.

Kejadian bencana longsor yang disebabkan tingginya intensitas curah hujan itu mengakibatkan 1 korban meninggal, 1 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian di lokasi tersebut.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ketahuilah Hikmah Berpuasa dan Perbedaan Ibadah Puasa di Islam dan Agama Lain

"Berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa lokasi bencana berada pada daerah potensi gerakan tanah tinggi," tutur Uka, dalam keterangannya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 21 Maret 2022.

Dijelaskan Uka, ada beberapa arahan dalam penanggulangan bencana yang terjadi Kampung Giriawas tersebut.

"Salah satunya yaitu pelaksanaan relokasi serta mitigasi struktural agar tidak terjadi bencana susulan di kawasan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Mantan Istri Buka-Bukaan Alasan Mau Dinikahi Doni Salmanan Affiliator Binary Option Karena Ini

Namun ia mengakui, dalam proses penetapan relokasi, pihaknya mengalami kendala dan kesulitan di lapangan.

Usut punya usut, ternyata warga korban tanah longsor maupun yang terancam longsor merasa keberatan untuk dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini.

Uka membeberkan, alasannya adalah karena warga memiliki lahan garapan pertanian.

Baca Juga: Hati-Hati! Siap Libas Timnas Italia Di Babak Play-Off Piala Dunia 2022, inilah Skuad Tim Makedonia Utara

"Termasuk dari tempat lahan garapan mereka, sehingga menyebabkan alotnya penetapan dan tindaklanjut dalam tahapan pelaksanaan relokasi," terangnya.

Oleh karena itu, Uka meminta kepada Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan relokasi sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak perkebunan. 

Baca Juga: Ahmad Sahroni Heran Anak Muda Tutupi Akal Bulus dengan Cara Beramal, Sindir Afiliator Doni Salmanan?

"Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya pasca kejadian tanah longsor tersebut," papar Uka.

Dilanjutkannya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan bantuan sosial bagi warga yang berada di pengungsian.

Baca Juga: David Beckham Berikan Akun Instagram Pribadinya Kepada Dokter Ukraina

"Bantuan sosial itu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam  Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Uka.

Disebutkannya, bantuan sosial diperuntukkan untuk sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp6 juta dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp3 juta.

"Dengan total masing-masing yaitu Rp9 juta per kepala keluarga (KK), di mana sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga," beber Uka.

Baca Juga: Mantan Leader IZONE, Kwon Eun Bi Umumkan Mini Album Kedua ‘Color’

Dengan adanya bantuan sosial, diharapkan warga dapat hidup layak selama proses relokasi selesai.

Diketahui, para penerima bantuan sosial berjumlah 25 KK atau 74 jiwa yang sebelumnya mengungsi di GOR para pemilik Perkebunan Cukul. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler