Pelaku Penusukan Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Merupakan Residivis

14 Maret 2022, 11:46 WIB
Kapolresta Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan saat memberikan keterangan pers ekpose kasus Penusukan hingga tewas di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan hingga korban meninggal dunia berhasil diungkap kepolisian.

Dalam peristiwa ini, jajaran unit Polsek Rancaekek dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus salah seorang tersangka. 

Kasus kejadian ini terjadi pada Rabu 9 Maret 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB, yang terjadi di Pasar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen, Membernya 25 ribu Anggota

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, kronologi kejadian ini berawal dari korban yang berinisial S, bersama dengan saudara A mendatangi teman-teman dari tersangka berinisial RM (21) untuk menanyakan keberadaan keponakannya.

Dilanjutkan Kusworo, namun karena tidak mendapatkan jawaban, ditambah lagi dengan lamanya korban S harus menunggu ketika berusaha menghubungi keponakannya lewat akun media sosial, maka korban S kemudian kembali dulu untuk mengantarkan A.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, korban S datang lagi bersama korban lainnya yang berinisial D untuk kembali menanyakan kepada tersangka RM terkait keberadaan keponakannya.

Baca Juga: Juara Piala Dunia 3 Kali, Ini 5 Hal Yang Mungkin Belum Kamu Ketahui Tentang Pele

Ketika mengambil handphone tersangka, kata ia, ternyata alat komunikasi tersebut dalam keadaan mati.

"Hal itu memicu perkelahian antara korban S dengan tersangka, dimana korban S sempat melakukan pemukulan terhadap tersangka RM sebanyak dua kali," papar Kusworo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Keadaan tersebut, terangnya, beruntung berhasil dilerai dan berujung damai. Namun, teman tersangka RM kemudian ada yang memukul korban D yang mengakibatkan korban D melarikan diri.

Baca Juga: Sadis! Uang Investor Lenyap di Robot Trading Fahrenheit yang di MC Kan, Benarkah Kerugian Mencapai 5 Triliun?

Selanjutnya, sambung Kusworo, korban D dikejar oleh dua tersangka dan tertangkap lalu korban D dibawa lagi ke tempat semula.

"Pada saat itu, tersangka utama RM langsung mengeluarkan pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban D sebanyak dua kali di dada, dua kali di perut, satu kali di pinggang, dan satu kali di punggung," bebernya.

Korban lainnya, tambah Kusworo, yaitu S datang membawa balok kayu dan mencoba memukul tersangka untuk menghentikan perbuatannya kepada korban D.

Baca Juga: Simak! Selain Binary Option, Pemerintah Ternyata Pernah Blokir Situs Penyedia Robot Trading, Apa Saja?

"Namun, tersangka RM berhasil menangkisnya kemudian menusuk korban S di bagian dada dan perut masing-masing sebanyak satu kali. Setelah itu, kedua korban terkapar dan tersangka langsung melarikan diri," jelasnya.

Lebih jauh Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa ini diketahui oleh warga sekitar dan kemudian salah satu dari warga tersebut yaitu saudara Cucu melaporkannya kepada Polsek setempat.

"Di-back up oleh Satreskrim Polresta Bandung, dalam kurun waktu 36 jam, tersangka utama RM berhasil diamankan pada Kamis 10 Maret 2022 pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Soreang," ujarnya.

Baca Juga: Nama Vincent Raditya Kembali Terseret Dugaan Menjadi Affilator Binary Option, Bakal Senasib dengan Indra Kenz?

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka utama RM dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, dilapis UU 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terhadap tersangka utama RM, langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, lanjut Kusworo, tersangka RM ini merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis 2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar 4 bulan yang lalu.

Baca Juga: Iseng Numerologi! Seberuntung Apa Tanggal Lahir Anda, Minggu Ke-3 Maret 2022, Root 7-9 Buat Komitmen

Adapun 4 tersangka lainnya, kata ia, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran petugas.

"Terkait kondisi korban, diketahui bahwa korban D meninggal dunia sedangkan korban S masih dalam perawatan di rumah sakit," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler