Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Persyaratannya

21 Agustus 2021, 08:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Polresta Bandung Sabtu 21 Agustus 2021 /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG-Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

1. Toserba Prama Bojongsereh, Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

2. Borma Katapang, Jalan Terusan Kopo, Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Cek Persyaratannya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler