Sempat Diamankan Setelah Lama Terparkir, Polsek Pameungpeuk Serahkan Motor ke Pemilik Sah

12 April 2021, 19:01 WIB
Petugas Kepolisian menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya di Mapolsek Pameunpeuk Polresta Bandung. Senin 12 April 2021./Humas Polsek Pameungpeuk/ /

JURNAL SOREANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk Polresta Bandung menyerahkan kendaraan bermotor roda dua kepada pemiliknya. 

Penyerahan ini dilakukan di halaman Mapolsek Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin 12 April 2021.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq membenarkan hal ini.

Baca Juga: Menaker: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Akan Dikenakan Sanksi

Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Rumah dan Fasilitas Umum Di 10 Desa di Rancaekek Bandung hingga Alami Kerusakan

AKP Ivan menjelaskan latar belakang dilakukannya penyerahan kendaraan bermotor roda dua tersebut.

"Motor yang diserahkan ini merupakan hasil temuan anggota yang kemudian langsung diamankan ke Mapolsek," ungkap AKP Ivan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 12 April 2021.

Ia membeberkan, pengamanan ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut terparkir begitu saja selama beberapa hari di daerah Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk.

"Anggota kami mencurigai ada kendaraan yang terpakir berhari-hari dan setelah dilakukan konfirmasi kepada warga sekitar bahwa tidak ada bertuan, maka dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolsek Pameungpeuk," paparnya.

Setelah diamankan, lanjut AKP Ivan, Polsek Pameungpeuk kemudian menyampaikan informasi tentang kendaraan tersebut ke masyarakat melalui akun media sosial.

Baca Juga: Rumah dan Fasilitas Umum di 10 Desa di Rancaekek Bandung Rusak, Berikut Keterangan Camat

Baca Juga: Bencana Longsor di Ibun Bandung, 1 orang Meninggal Dunia

Tak lama berselang dari pengumuman, pemilik kendaraan mendatangi Mapolsek Pameungpeuk untuk mengambil kendaraan miliknya yang ternyata telah lama hilang.

"Pemilik datang dengan membawa bukti-bukti surat kendaraan dan memang itu sesuai. Kemudian kami langsung menyerahkan kepada pemiliknya atas nama Tatang Abdurrohman," tutur AKP Ivan.

Lebih jauh ia mengungkapkan, kejadian hilangnya kendaraan bermotor roda dua milik Tatang tersebut terjadi pada 8 April 2021 di daerah Cincin, Soreang.

Namun sayangnya, sambung AKP Ivan, pemilik tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai kehilangan ini.

"Kami imbau warga untuk tidak sungkan membuat laporan ke Kantor Polisi ketika terjadi kehilangan motor dan tindak pidana lainnya," lanjutnya.

Pihaknya selalu siap melayani warga masyarakat karena merupakan bagian dari tugasnya sebagai abdi negara.

"Tupoksi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," tambah AKP Ivan.

Pihaknya juga meminta kepada warga untuk selalu waspada dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri sehingga terhindar dari kejadian tindak pidana. ***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler