Apes Nian Komplotan Begal Diciduk Karena Kebetulan Berpapasan dengan Polisi

8 Februari 2021, 19:20 WIB
Kapolsek Baleendah Polresta Bandung, AKP Sungkowo saat menginterogasi Para Tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 8 Februari 2021./Yusup/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG- Komplotan begal modus pepet korban berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung karena hal sepele.

Aksi begal tersebut terjadi pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya di Kampung Pasar Kemis RW.18, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Korban adalah seorang satpam yang sedang dalam perjalanan pulang lepas piket malam. Di Jalan Raya Siliwangi, korban dipepet oleh para tersangka yang berjumlah 3 orang. Kemudian, korban diancam dengan senjata tajam dan kendaraannya dibawa kabur para tersangka.

Baca Juga: Komplotan Begal Modus Pepet Korban Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Pukul Helm Korban

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, para tersangka menggunakan kendaraan sepeda motor  dengan berboncengan 3 dalam melancarkan aksinya.

Para pelaku  dengan inisial GBF, RDP, dan PA alias Babaw. Ketiganya berhasil diciduk di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka GBF (21) merupakan warga Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah. Sementara tersangka RDP (21) adalah warga Desa Pamengpeuk, Kecamatan Pamengpeuk. Satu tersangka lagi yaitu PA alias Babaw (23) beralamat di Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Siramkan Air Keras Saat Beraksi, Tiga Pelaku Begal Curas Dibekuk Polisi

Awal mulanya, Hendra menjelaskan, pada hari Sabtu 1 Februari 2021, ada laporan masuk ke pihak kepolisian mengenai aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.

"Setelah menerima laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari warga, kecurigaan mengarah ke salah satu pelaku yaitu GBF," terang Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 8 Februari 2021.

Atas informasi dari warga tersebut, lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan pencarian terhadap GBF.

Baca Juga: Resahkan Warga Kota Bandung, Kawanan Begal Dibekuk Polisi

Pada Selasa 2 Februari 2021 siang, tutur Hendra, ketika sedang melakukan pencarian, tidak sengaja petugas berpapasan dengan GBF di tengah perjalanan.

"Waktu itu, GBF sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran dan interogasi, yang akhirnya pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang sedang dipakai tersebut hasil dari kejahatan yang akan dijual," ungkap Hendra.

Hasil dari interogasi tersebut, tambahnya, didapat informasi pelaku tidak sendiri dalam melakukan pembegalan, akan tetapi bersama kedua rekannya yang lain berinisial RDP dan PA alias Babaw.

Baca Juga: Begal Sepeda Kolonel Pangestu: Saya Takut Ditembak dan Disuruh Orang Tua Menyerahkan Diri

Lebih jauh Hendra memaparkan, anggota Reskrim kemudian melakukan pengembangan pada kasus ini, dan pada hari Rabu 3 Februari 2021 dilakukan penangkapan terhadap RDP berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan tersebut.

Setelah itu pada hari Kamis 4 Februari 2021 sekitar jam 16.00 WIB, kata Hendra, dilakukan penangkapan terhadap PA alias Babaw.

Hendra mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nopol yang digunakan sebagai kendaraan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: Ini lah Kerepotan Baru Arya Saloka, Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta, Istrinya Putri Anne Ketakutan

Kemudian, sambung Hendra, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol D 5061 KE yang merupakan sepeda motor korban, dan satu buah senjata tajam berupa pedang samurai warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Ada satu lagi yang masuk ke dalam daftar pencarian barang bukti, yakni satu buah besi dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm," pungkas Hendra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 356 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan mereka diancam kurungan maksimal 9 tahun penjara. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler