Janda Muda Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Warnet Soreang, Ini Pengakuannya

8 Februari 2021, 13:16 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (kedua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan (kiri) saat menginterogasi Tersangka DRU saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 8 Februari 2021./Yusup/Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pencurian kendaraan bermotor roda 2 itu sendiri terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 silam di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan,  ada video cukup viral terkait dengan seorang perempuan yang mengambil kendaraan roda 2 di sebuah warnet. 

"Dari sana kita bergerak, kemudian melakukan olah TKP. Dari olah TKP, memang diketahui ada sebuah kendaraan jenis Mio yang hilang dari lokasi dengan adalah pengelola warnet tersebut," jelas Hendra dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sempat Jadi Penyintas Covid-19, Ini Pesa Ghea Idol untuk Masyarakat Indonesia

Hendra mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DRU (17) yang merupakan warga Cipatik, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

"Tersangka DRU walaupun usia masih muda, namun sudah dikategorikan dewasa dikarenakan sudah pernah menikah," ucapnya.

Ada pun kronologisnya, papar Hendra, tersangka melakukan pengamatan terlebih dahulu di tempat tersebut sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga: Aneka Ria Idola! Top 10 Indonesian Idol Akan Tampil, Jemimah dan Melisa Siap Bergoyang

Hendra menambahkan, tersangka tahu sistem warnet sasarannya, seperti kapan serah terima yang petugas jaga, dan juga tahu dimana tempat menyimpan kunci kendaraan.

"Jadi sekitar jam 8 pagi, setelah penjaganya keluar, yang bersangkutan masuk ke dalam warnet kemudian mengambil kunci di atas meja. Pelaku membawa sepeda motor tersebut keluar. Itu modusnya seperti itu," tuturnya.

Hendra mengungkapkan, untuk sementara ini, yang tertangkap oleh CCTV adalah 1 orang, namun pihaknya sedang mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Mulai 9 Februari 2021 Diberlakukan PPKM Mikro, Ini Skenario Pencegahan Covid-19

"Kemungkinan juga ada rekan pelaku lainnya berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri," ujar Hendra.

Walaupun keterangan tersangka relatif berubah-ubah, lanjutnya, akan tetapi dapat dipastikan bahwa memang yang bersangkutanlah yang mengambil kemudian menggunakan kendaraan yang dicurinya tersebut.

"Kita temukan kendaraan tersebut ada di tangan yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat dimana ancamannya 5 tahun penjara," paparnya.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan Prediksi, Liverpool vs Manchester City, Minggu 7 Februari 2021 Pukul 23.30 WIB

Dari pengakuan tersangka, ternyata bukan kali ini saja yang bersangkutan melakukan kejahatan seperti ini. Modusnya pun bermacam-macam. Salah satunya adalah modus meminjam motor kemudian motor tersebut dibawa kabur tersangka.

"Tersangka sudah 4 kali melakukan perbuatan seperti ini. Tapi yang jelas, kendaraan terakhir ini ada padanya dan digunakan sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, pemilik warnet yang bernama Muhammad Arif menjelaskan pada saat kejadian, kebetulan dirinya baru saja selesai bagian jaga malam warnet.

Dikarenakan sedang dalam masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi warnetnya tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

Baca Juga: Bikin Greget, Wedi Tania Dibunuh dengan Sadis Hanya Karena Cemburu

"Habis subuh sudah tidur. Cuma kira-kira pukul 06.00 WIB pas kita lagi tidur, si pelaku datang ke warnet terus ngambil kunci yang ada di meja kayak yang di video viral itu" ucap Arif.

Pihaknya mengaku senang, motornya sudah berhasil ditemukan kembali. "Senang dan mengucapkan banyak terima kasih juga kepada Bapak-bapak Polresta Bandung yang sudah menemukan motor saya," imbuhnya. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler