Pembunuhan Sadis Dayeuhkolot, Ini Peran Para Masing-Masing Pembunuh dari Penjelasan Polisi

1 Februari 2021, 15:30 WIB
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021./Yusup Supriatna/jurnal soreang /

JURNAL SOREANG-Para tersangka pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan Nugraha RT.02/RW.23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap dan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung.

Aksi para tersangka tersebut membuat korban berinisial AS (29) alias Kimel mengalami luka sebanyak lebih dari 50 tusukan dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Korban ditemukan seorang warga tergeletak dalam posisi terlentang di jalan gang pemukiman dengan kondisi luka pada bagian tangan, kepala, dan perut pada hari Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Sadis, Warga Dayeuhkolot Ditemukan Meninggal Dunia, Bersimbah Darah Akibat Dihujani 50 Tusukan

Dalam melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, para tersangka memiliki peranan masing-masing.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka kasus ini berjumlah 4 orang.

"Keempat tersangka tersebut berinisial TH (17), TJ (22), SMR (19) dan AHL (37)," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Meski Jokowi Nyatakan PPKM Tak Efektif, Satlantas Polresta Bandung Bagi Masker

Tersangka TH (17) merupakan warga Rancamanyar, Kecamatan Baleendah. Dalam melakukan aksinya, TH berperan membacok korban dengan sebilah senjata tajam ke arah bagian belakang kepala korban.

Kemudian, lanjut Hendra, tersangka TJ (22), warga Taman Cibaduyut, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, berperan memukul korban dengan tangan kosong kemudian juga dengan menggunakan batu bata ke arah kepala korban.

Hendra menambahkan, SMR (19) yang merupakan warga Taman Cibaduyut, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, berperan memukul korban dengan menggunakan kayu ke arah kepala korban.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Digemari Penonton dan Bikin Baper, Ini 3 Alasannya

"Sedangkan tersangka AHL (37) berperan menusuk dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis kujang secara betubi-tubi ke arah punggung dan perut korban," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, papar Hendra, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 cm, satu buah batu bata, dan sebilah senjata tajam jenis kujang.

Tambah Hendra, berdasarkan hasil dari penyelidikan dan informasi yang didapat, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka TH, TJ, dan SMR pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri Kunjungi Rabithah Alawiyah, Habib Aboebakar: Itu Kejelian Seorang Pimpinan Polri

Ketiga tersangka, kata Hendra, ditangkap di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Pondok Raden, Desa Gunung Sahari, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

"Dari hasil interogasi dan keterangan para pelaku ini, kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AHL," ujarnya.

Tersangka AHL sendiri, tutur Hendra, ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Cangkuang, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Kimel

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana tentang penyeroyokan secara bersama-sama. Dan akan kita juncto-kan juga Pasal 340, dimana ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler