JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat tersangka tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berinisial TH (17), TJ, SMR, dan AHL (36) yang terjadi pada 24 Januari 2021 lalu, di Desa Cangkuang Kulon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan saat gelar perkara di markas komando Polresta Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 1 Februari 2021, dimana salah satu pelakunya masih di bawah umur.
Diketahui sebelumnya, korban bernama Adang Suganda (28) yeng mengalami penganiayaan dengan 50 tusukan senja tajam di sekujur tubuhnya pada hari minggu 24 Januari 2021 lalu, sempat dibawakan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, namun karena kehabisan darah nyawa korban pun tak terselamatkan.
Baca Juga: 1 Februari 2021 Jadi Hari Hijab Nasional, tapi di Filipina Ya, Ini Upaya Akhiri Diskriminasi
Hendra mengatakan menurut pengakuan keempat tersangka bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. Sehingga pada tanggal 24 Januari 2021, keempat tersangka berkumpul di satu tempat pemancingan dan sepakat untuk memberikan pelajaran kepada korban.
"Mereka sepakat untuk menunggu korban lewat di daerah pemancingan dengan mempersiapkan alat-alat berupa senjata tajam, batu maupun kayu untuk menganiaya korban." kata Hendra.
Sehingga, kata Hendra, pada saat korban melewati area tersebut kemudian dilakukan penganiayaan.
"Terdapat lebih dari 50 luka tusukan di tubuh korban berdosa hasil otopsi yang menyebabkan kematian." tegasnya.
Sedangkan motivasi yang dia oleh tersangka yakni atas dasar balas dendam.
"Karena korban tersebut di lingkungannua terkenal sering melakukan tindakan yang meresahkan warga sekitar antara lain meminta uang, pemukulan serta persekusi." imbuhnya.
Sementara itu, Hendra pun mengungkapkan bahwa terdapat satu orang tersangka yang di bawah umur, namun tentunya dengan perlakuan hukum yang berbeda.
Salah seorang tersangka berinisial AHL (36) mengakui bahwa tindakannya tersebut didasari rasa kesal warga sekitar karena mendapat perlakuan tidak wajar dari korban.
"Banyak orang-orang yang kesal dipalak, ditendang, mengambil dagangan orang semua hingga berhari-hari. Bahkan hampir semua tempat disitu dipalakin sama korban." kata AHL.
Baca Juga: BWF Tour Finals 2021, Tiga Fakta Menarik Saat Ahsan dan Hendra Raih Runner Up
Sementara itu, keempat tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasa 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.***