Tubagus Ace,: Klaster Pendidikan Sudah Dikeluarkan dari UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 09:47 WIB
KEMENAG menggelar Akademi Madrasah 2020 untuk mengembangkan kreativitas di tengah wabah virus corona.*
KEMENAG menggelar Akademi Madrasah 2020 untuk mengembangkan kreativitas di tengah wabah virus corona.* /Dok. Kemenag/

 


JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Sjadzily mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Dia meminta agar lembaga pendidikan tetap tenang dan menjalankan pembelajaran seperti biasanya.

"Pasal-pasal yang mengatur.k klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dihapus," kata Tubagus Ace saat dihubungi, Jumat, 9 Oktober 2020.

Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang memuat persyaratan perizinan lembaga pendidikan layaknya dunia usaha dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan pembukaan konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah yang salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Waspada, UU Cipta Kerja Wajibkan Pesantren, Madrasah, Sekolah dan Kursus Harus Punya Izin Layaknya P

Yaitu dengan menyelenggarakan sistem Pendidikan nasional, bukan melepas pendidikan secara komersial.

Menurut Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swaata Indonesia (ABPPTSI) Jabar Sali Iskandar, pemerintah juga memiliki kewajiban dalam bidang pendidikan seperti tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945.   "Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: IDI khawatir, Unjuk Rasa Picu Klaster Baru Penyebaran Covid-19


Sementara UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x