Perguruan Tinggi Swasta Kecewa dengan DPR Soal UU Cipta Kerja, Ini Masalahnya

- 8 Oktober 2020, 18:31 WIB
ILUSTRASI kegiatan kuliah.*
ILUSTRASI kegiatan kuliah.* /PEXELS/

 

JURNAL SOREANG- Perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jabar merasa kecewa dengan DPR.

Pasalnya di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah disepakati apabila klaster pendidikan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja, namun nyatanya masih ada pasal yNg mengatur soal perizinan lembaga pendidikan.

"Apalagi pasal 65 dalam UU Cipta Kerja menyamakan izin lembaga pendidikan dengan perusahaan bisnis yang orientasinya laba," kata Ketua ABPPTSI Jabar, Sali Iskandar, di sawah pendidikan Yayasan Intan Al Sali, Cilengkrang Satu, Cibiru, Kamis, 8 Oktober 2029.

Baca Juga: ABPPTSI Jabar Persoalkan Izin Lembaga Pendidikan di UU Cipta Kerja

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, jug mendesak klaster pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptakerja). 

 "Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan," ujarnya.

Dia menduga adanya unsur pemaksaan Pendidikan menjadi lebih liberal di dalam UU cipta kerja dengan mengubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi Pendidikan tersebut.

Baca Juga: Susul Dadang Naser, Gubernur Jabar dan Kepala Daerah Lain Juga Resmi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x