Kekerasan di Lingkungan Sekolah Makin Marak, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbudristek Ini, Apa Isinya?

- 12 Agustus 2023, 06:34 WIB
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas tanpa kekerasan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas tanpa kekerasan /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menciptakan pendidikan berkualitas melalui perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dalam prosesnya, Kemendikbudristek telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, lembaga negara terkait, pemerintah daerah, berbagai kelompok masyarakat sipil, serta warga satuan pendidikan.

“Terwujudnya Permendikbudristek PPKSP merupakan komitmen bersama dari berbagai pihak dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Mendikbudristek saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, baru-baru ini.

 

Nadiem menjelaskan, proses penyusunan Permendikbduristek PPSKP telah dimulai sejak tahun 2022. Diawali dari penyusunan kajian naskah akademik yang melibatkan lembaga penelitian, pendidik, murid, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ini.

Sehingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat lebih komprehensif.

Dari draf regulasi yang telah disusun itu kemudian Kemendikbudristek melakukan uji publik di 3 (tiga) regional wilayah di Indonesia melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik guru, dinas pendidikan, praktisi, organisasi pemerintah, kementerian/lembaga, serta organisasi masyarakat dan keagamaan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dan implementatif.

Baca Juga: Banyak yang Belum Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ini Langkah RRI

“Dari proses yang panjang dengan melibatkan banyak pihak itulah maka pada hari ini kita bersama-sama dapat meluncurkan peraturan yang baru yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” papar Mendikbudristek.

Lebih detail, Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan-perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

Peraturan itu juga menghapuskan area “abu-abu” dengan mendefinisikan secara jelas bentuk-bentuk kekerasan yang umum terjadi khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

 

Seraya mendukung, Ketua Yayasan Cahaya Guru Heny Supolo Sitepu menyebutkan bahwa peraturan tersebut secara terperinci mengatur ruang lingkup, definisi, dan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat, serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

“Kami berharap, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akan semakin teredukasi tentang definisi dan bentuk-bentuk apa saja yang dipahami sebagai kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas untuk mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan,” tuturnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti pun meyakini bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan jauh lebih baik dalam upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan atau tindakan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah