Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjelaskan aturan seragam SMP tahun ajaran 2023 2024.
Aturan tersbeut dibagi atas seragam putra dan putri dengan varian model yang doberbolehkan serta sejumlah atribut yang harus dimiliki oleh peserta didik jenjang SMP dan SMPLB.
Pakaian seragam peserta didik putra
1. Model Pertama
-Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelh kiri, dan dimasukkan ke dalam celana;
-Celana pendek warna biru tua, panjang 5 cm di atas lutut dan diberi tali dan ruang ikat pinggang , dengan saku dalam di sebelah kiri dan saku vest belakang di sebelah kanan