5 Masalah dalam PPDB 2017-2023, P2G Minta Kemendikbudristek Review Sistem

- 11 Juli 2023, 14:11 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem. 5 Masalah PPDB sejak 2017-2023 dirangkum P2G, mulai dari sekolah kekurangan siswa hingga migrasi Kartu Keluarga demi sekolah favorit. /P2G/Twitter
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem. 5 Masalah PPDB sejak 2017-2023 dirangkum P2G, mulai dari sekolah kekurangan siswa hingga migrasi Kartu Keluarga demi sekolah favorit. /P2G/Twitter /

JURNAL SOREANG - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemdikbudristek RI meninjau ulang dan evaluasi total kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beserta pelaksanaannya sejak 2017-2023.

"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemdikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangannya, Selasa 11 Juli 2023.

P2G mencatat 5 bentuk masalah utama PPDB yang berulang di tiap pelaksanaan sepanjang 2017-2023. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Begini Penegasan Kadisdik Jabar Soal PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2023 Tahap 1 dan 2, Seperti Harapan?

5 Bentuk Masalah PPDB 2017-2023

1. Pindah Alamat Kartu Keluarga Demi Sekolah Favorit

Satriwan mengatakan, calon siswa melakukan migrasi domisili lewat Kartu Keluarga (KK) ke wilayah dekat sekolah yang dinilai favorit atau unggulan oleh orang tua.

Modusnya antara lain memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar, seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor.

Menurut Satriwan, calon siswa dan orang tua berhak sebagai warga negara untuk berpindah tempat maupun menilai sekolah tertentu lebih baik.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, alamat calon siswa merujuk pada KK yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB 2023 Kota Bandung Tahap 2, Hasil Seleksi Sudah Bisa Dicek di Sini!

Ia menambahkan, penggunaan alamat KK baru ilegal jika kurang dari 1 tahun. Untuk itu, modus pindah KK menurut Satriwan seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.

"Solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan. Yang dilakukan walikota Bogor Bima Arya, bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi Kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya," ucapnya.

2. Kelebihan Calon Peserta Didik di Perkotaan

Keterbatasan daya tampung dan jumlah sekolah negeri membuat berbagai sekolah negeri tersebut kelebihan calon peserta didik baru (CPDB).

Kondisi ini, ditambah sebaran sekolah negeri yang tidak merata, menyebabkan calon siswa terlempar meskipun di satu zona.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Daftar Ulang PPDB 2023 Kota Bandung Tahap 2 Jenjang SD dan SMP, Akan Dibuka Sebentar Lagi

Menurut Satriwan, salah satu solusi permasalahan daya tampung yaitu membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau tambahan ruang kelas. Pelaksanaannya mempertimbangkan sekolah swasta agar tetap punya siswa.

"Pemprov DKI Jakarta yang APBD-nya besar saja tidak mampu menambah USB dan ruang kelas baru. Faktor biaya besar dan keterbatasan lahan baru untuk USB penyebabnya," kata Satriwan.

Ia mengamini adanya PPDB Bersama sebagai solusi daya tampung. Progra siswa bersekolah di sekolah swasta dengan pembiayaan dari Pemprov DKI ini di sisi lain menurutnya tidak begitu diminati sekolah swasta yang dinilai terbaik di Jakarta.

Satriwan menjelaskan, kualitas sekolah di Indonesia yang belum merata pada akhirnya mendorong orang tua tetap berlomba-lomba memasukkan anak ke sekolah yang dianggap lebih unggul.

Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman PPDB 2023 Kota Bandung Bagaimana? Berikut Langkahnya

"Tujuan awal sistem PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas: guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. Namun, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi," ucapnya.

3. Sekolah Kekurangan Siswa

Sebaran sekolah yang tidak merata menurutnya juga membuat berbagai sekolah kekurangan siswa.

Kondisi ini juga lebih jauh disebabkan kurangnya jumlah calon siswa, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah bersangkutan jauh atau sulit diakses.

P2G mencontohkan, dalam PPDB 2023, 12 SMP negeri di Jepara masih kekurangan siswa hingga akhir Juni. Sebelumnya pada PPDB 2022, di Batang, ada 21 SMP negeri kekurangan siswa.

"Di Yogyakarta, ada 3 SMA negeri yang masih kekurangan siswa. Di Kabupaten Semarang dalam PPDB 2023 ini sebanyak 99 SD negeri tak dapat siswa baru sehingga guru harus mencari murid dari rumah ke rumah," ungkap Feriyansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.

Baca Juga: Cara Cetak Bukti Lulus PPDB 2023 Jabar Tahap 2, Dipakai untuk Persyaratan Daftar Ulang CPDB

Menurut Feriyansyah, persoalan sekolah kekurangan siswa ini dapat berdampak serius kepada pendapatannya.

Ia menjelaskan, guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya akibat kekurangan jam mengajar 24 jam/minggu yang disyaratkan.

"Solusi sekolah kekurangan murid adalah pemda hendaknya melakukan merger, menggabungan sekolah negeri dan memperbaiki akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah," jelas mahasiswa program doktor UGM ini.

Mengingat solusi di atas juga berbiaya tinggi dan melibatkan kementerian lain, Feriyansyah menyarankan adanya sinergi kementerian dan pemda.

Baca Juga: Selamat Bagi CPDB yang Lolos PPDB 2023 Jabar Tahap 2, Segera Lakukan Daftar Ulang, Ini Syaratnya

4. Jual Beli Kursi, Pungli, dan Siswa Titipan Pejabat & Tokoh Masyarakat

P2G mencatat, kasus jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah bersangkutan antara lain terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.

"Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Pernah ramai aksi titipan oknum anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022," terang Feriyansyah.

"Ada juga yang "sama-sama main mata dan saling kunci". Oknum ormas memaksa akan membocorkan ke media (publik) nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan.

Tapi sementara itu, pihak oknum ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa," imbuhnya.

Baca Juga: Tanpa Login Akun! Link Pengumuman PPDB 2023 Jawa Barat Tahap 2, Cek Hasil Seleksinya di Laman Ini

Di PPDB 2023 di Bengkulu, sambungnya, dugaan pungli kembali terjadi sejak 2017, di samping praktik jual beli bangku oleh oknum guru.

"Jadi selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti," kata Feriyansyah.

P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.

Lebih lanjut, pihak P2G berharap orang tua dan guru tidak takut menyampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada dinas pendidikan, satgas saber pungli, Ombudsman, Kemdikbudristek, atau media massa.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB 2023 Jabar Tahap 2 Begini Langkahnya, Cari Nama CPDB yang Lolos Seleksi

Pihak inspektorat daerah, dinas pendidikan, dan Ombudsman dinilai perlu agresif melakukan monitoring, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya serta melakukan tindak lanjut.

Jika terjadi dugaan pungli oleh guru, kepala sekolah, atau masyarakat, maka perlu sanksi tegas maupun jalur hukum pidana.

5. Anak Afirmasi dan Satu Zonasi Tidak Tertampung Sekolah Negeri

Feriyansyah mengatakan, P2G menilai sistem PPDB pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Jadwal Daftar Ulang PPDB 2023 Jabar Tahap 2, Mulai Besok Sampai Hari Apa?

Hingga 2023, sejumlah anak dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan satu zonasi terus tidak tertampung.

Ia menjelaskan, hakikat sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Sistem ini memungkinkan biaya ongkos lebih ringan dan keamanan anak lebih terjaga.

Lebih lanjut, pemerataan sarana dan sarana pendidikan, seperti penambahan ruang kelas atau sekolah baru, menurutnya akan berbanding lurus dengan perekrutan guru oleh pemerintah daerah. Karena itu, masalah PPDB baginya akan mencerminkan kinerja dan political will pemerintah untuk membangun pendidikan berkeadilan ke depan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: P2G


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah