Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Indramayu Dinilai Sesat, Ini 6 Sikap PERSIS Jawa Barat
2. Calon mahasiswa mengisi alamat rumah atau alamat pengiriman harus lengkap dan tepat, dan disertai nomor RT/RW dan nomor rumah.
3. Scan Fotokopi Ijazah calon mahasiswa dan wajib dilegalisisasi basah oleh sekolah ijazah berasal atau dari Dinas Pendidikan daerah setempat atau
kepegawaian tempat bekerja calon mahasiswa khusus bagi ASN. Bagi calon mahasiswa yang tinggal di luar negeri, legalisasi bisa dilakukan di Kantor Perwakilan RI terdekat.
4. Scan Fotokopi Ijazah (lulusan tahun 2018- 2023) dapat tanpa dilegalisir apabila NISN terdapat pada data DAPODIK
5. Mengupload tangkapan layar screenshot dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ khusus lulusan sarjana/diploma. Jika data dari Perguruan Tinggi Asal masih proses sinkronisasi ke PDDIKTI, calon mahasiswa dapat melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Asal.
6. Mengisi formulir pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen serta formulir tanda tangan menggunakan yang ada di web UT (www.ut.ac.id/formulir).
7. Panitia UT akan memvalidasi berkas pendaftaran calon mahasiswa dalam waktu 3x24 jam.
Baca Juga: Desain Menarik! 10 Link Twibbon HUT Kota Jakarta ke-496, Dapat Diunggah di Sosial Media
Daftar Biaya dan Jurusan
Skema layanan Sistem Paket Semester (SIPAS) terdiri dari SIPAS Non TTM, SIPAS Semi, SIPAS Penuh, SIPAS Plus, dan SIPAS Online