3. Pendaftar melakukan scan dan meng-upload dokumen persyaratan secara daring atau dengan bantuan sekolah asal ke laman PPDB.
4. Bagi pendaftar yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen persyaratan langsung diserahkan pada saat pendaftaran.
5. Penentuan titik koordinat rumah tinggal calon peserta didik baru ditentukan oleh orang tua/wali melalui aplikasi PPDB.
6. Menetapkan calon peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang sudah disiapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara kuota pendaftaran PPDB SMP di kabupaten Bandung sebagai berikut, 50 persen jalur Zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen Jalur Afirmasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua.***