Penting! Ini Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPDB Kabupaten Bandung Jenjang TK dan SD Tahun 2023, Apa Saja?

- 17 Juni 2023, 16:57 WIB
Tata cara pendaftaran dan seleksi PPDB Kabupaten Bandung jenjang TK dan SD tahun 2023
Tata cara pendaftaran dan seleksi PPDB Kabupaten Bandung jenjang TK dan SD tahun 2023 /Instagram @disdik_kabbdg/

JURNAL SOREANG – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kabupaten Bandung untuk jenjang TK dan SD tinggal beberapa hari lagi dibuka.

Jadwal pelaksanaan PPDB Kabupaten Bandung jenjang TK dan SD tahun 2023 akan dilakukan secara bersamaan.

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari laman resmi PPDB Kabupaten Bandung, pendaftaran untuk jenjang TK dan SD dimulai pada 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Pergeseran Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2023 Rp1,37 Triliun, Anggaran Mana Saja?

Setelah itu, pengumuman penerimaan PPBD akan berlangsung serentak pada tanggal 12 Juli 2023.

Para siswa yang telah dinyatakan diterima harus melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 13 Juli hingga 15 Juli 2023.

Berselang jarak dua hari dari daftar ulang, per tanggal 17 Juli 2023 merupakan hari pertama masuk sekolah.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Pergeseran Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2023 Rp1,37 Triliun, Anggaran Mana Saja?

Di samping itu, perlu diketahui juga mengenai tata cara pendaftaran dan seleksi PPDB Kabupaten jenjang TK dan SD.

Tata cara pendaftaran TK

- Pendaftaran PPDB TK dilakuakn dalam satu tahap.

- Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon siswa langsung ke TK yang dituju dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Seleksi PPDB TK dilakukan berdasarkan usia dan zonasi.

Baca Juga: Tim Nasional Argentina Tiba di Indonesia Tampa Lionel Messi, Bagaimana Prediksi Pertandingannya

Tata cara pendaftaran SD

- Pendaftaran PPDB SD dilaukan dalam satu tahap.

- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Peringatan 22 Tahun Hari Jadi Kota Cimahi DKKC Gelar Kirab Budaya Ngarak Cai

- Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat melakukan pendaftaran secara luring di sekolah atau daring terbatas melalui laman sekolah yang dituju.

- Pendaftaran calon peserta didik secara luring/daring dapat dibantu oleh guru PAUD secara kolektif kecuali calon peserta didik bukan dari PAUD dilakukan oleh orang tua.

- Pendaftaran yang dilakukan secara dari dapat dibantu oleh operator PAUD, dengan ketentuan dokumen persyaratan: 1) dokumen discan dan diunggah ke laman PPDB sekolah yang dituju; 2) Bukti fisik administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju pada tanggal dan hari sesuai jadwal verifikasi dan validasi dokumen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran Terbesar, Terlengkap dan Terlama di Asia Tenggara

- Bagi pendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen persyarayan langsung diserahkan pada saat pendaftaran kepada panitia PPDB.

- Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih sekolah sesuao pilihan.

- Calon peserta didik anak guru dapat memilih satu sekolah pilihan dalam zonasi.

- Bagi sekolah yang belum memenuhi kuota/daya tamping calon peserta didik baru, maka pelaksanaan PPDB diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.

Baca Juga: PPDB Baten 2023 Segera Dimulai ! Catat Segera Alur Pendaftaran dan Jadwal lengkapnya

Seleksi PPDB SD dilakukan berdasarkan usia dan zonasi dan dilarang melakukan seleksi di luar ketentuan tersebut.

Itulah tata cara pendaftaran dan seleksi di PPDB Kabupaten Bandung jenjang TK dan SD tahun 2023.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PPDB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah