Komisi X DPR RI Setujui Pergeseran Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2023 Rp1,37 Triliun, Anggaran Mana Saja?

- 17 Juni 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memaparkan saat di  Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI
Ilustrasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memaparkan saat di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran tahun 2023 yang diusulkan Kemendikbudristek sebesar Rp1,37 triliun melalui surat No.10049/MPK.A/PR.07.01/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

Persetujuan tersebut ditegaskan kembali dalam rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Rabu malam 14 Juni 2023.

 

Berdasarkan kesepakatan seluruh perwakilan Fraksi Komisi X DPR RI, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, selaku pemimpin raker mengetok palu sebagai penanda hasil keputusan. ”Pergeseran anggaran yang dimohonkan oleh Mendikbudristek kepada Komisi X DPR, kami setujui," ucap Agustina.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengatakan pengalihan anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang sekolah dasar (SD).

Mendikbudristek berharap dialihkannya anggaran ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. “Semoga peningkatan PIP ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang sangat membutuhkan," tuturnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Lakukan Percepatan PIP dan KIP-K di Kabupaten Garut, Berikut Testimoni Para Penerimanya

Pengalihan anggaran ini diambil dari anggaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek sebesar Rp145,2 miliar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp1,01 triliun, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebesar Rp206,59 miliar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebesar Rp16,67 miliar.

Komisi X DPR menilai bahwa sasaran program dan kegiatan pada empat unit utama di Kemendikbudristek tersebut tidak berubah karena pembiayaannya menggunakan dana kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Usai mempertimbangkan masukan dan catatan, pengalihan anggaran sebesar Rp1,37 triliun mendapat persetujuan dari semua fraksi.

 

“Setelah meneliti dan mencermati, kami sangat mendukung, menyepakati, dan menyetujui pengalihan anggaran sebesar Rp1,37 triliun diarahkan untuk PIP SD. Semoga anak-anak SD kita bisa mendapatkan manfaatnya, terutama mereka yang sangat membutuhkan,” ungkap Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Dalam raker tersebut, Menteri Nadiem turut menyampaikan apresiasinya atas keputusan yang diambil oleh Komisi X DPR RI.

"Saya ingin mengapresiasi sebesar-besarnya kepada para anggota Komisi X DPR atas persetujuan pergeseran anggaran ini,” ujar Menteri Nadiem.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah