Untuk caranya, berikut JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com akan rangkum, simak lengkapnya.
Konversi nilai piagam untuk PPDB 2023 Kabupaten Karanganyar ini dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Membaca Perasaan Anak Melalui Gerak Tubuhnya
Jadi, calon peserta didik baru yang akan mengkonversi nilai piagam untuk PPDB 2023 Kabupaten Karanganyar harus mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
Namun, sebelumnya calon peserta didik baru harus menyiapkan persyaratan untuk mengkonversi nilai piagam atau prestasi ini.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan dan dibawa oleh calon peserta didik baru untuk melakukan konversi di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Link Lapor Diri PPDB 2023 Jakarta, Wajib Dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru
1. Piagam asli dan legalisir
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Materai 10.000