Berapa Kuota PPDB 2023 DKI Jakarta Tingkat SD? Ini Jumlahnya per Jalur Pendaftaran

- 12 Juni 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi, Berapa Kuota PPDB 2023 DKI Jakarta Tingkat SD? Ini Jumlahnya per Jalur Pendaftaran
Ilustrasi, Berapa Kuota PPDB 2023 DKI Jakarta Tingkat SD? Ini Jumlahnya per Jalur Pendaftaran /disdik.bandung.go.id/

JURNAL SOREANG - Pada hari ini, pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta resmi dimulai.

Calon peserta didik sudah bisa mulai mendaftar di PPDB 2023 DKI Jakarta.

Untuk para orang tua yang mendaftarakan putra putrinya menjadi calon peserta didik di jenjang SD, cek kuota PPDB 2023 DKI Jakarta berikut ini.

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Ciri Orang yang Diprediksi Akan Sukses Seumur Hidup, Karena Sukses Mengelola Keuangan

Dilansir JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com, inilah rincian kuota PPDB 2023 DKI Jakarta tingkat SD per jalur pendaftaran.

1. Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi, kuota PPDB 2023 DKI Jakarta tingkat SD ini menerima sebanyak 25 persen.

Jumlah ini termasuk anak asuh panti serta penyandang disabilitas.

Baca Juga: Perkuat Negara, Kim Jong Un Jalin Hubungan Kuat Bersama Putin

Pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta jalur afirmasi ini bisa diikuti oleh anak asuh panti, anak nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19 serta penyandang disabilitas.

Selain itu, jalur afirmasi juga menerima pendaftaran bagi anak yang terdaftar di DTKS, anak penerima kartu pekerja Jakarta, dan anak pengemudi trans Jakarta.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagi Utang ke Negara, Mahfud MD: Silakan Pak Jusuf Hamka Langsung Ke Kementerian Keuangan

2. Jalur Zonasi

Pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta ini untuk calon peserta didik baru yang tinggal atau berdomisili di wilayah zonasi.

Kuota jalur zonasi PPDB 2023 DKI Jakarta jenjang SD ini sebesar 73 persen.

Baca Juga: Akreditasi A! Inilah 10 Rekomendasi SMA, MA, dan SMK di Kabupaten Brebes untuk PPDB 2023

3. Perpindahan tugas orang tua dan anak guru

Jalur pendaftaran ini bisa digunakan bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru.

Total kuota jalur pendaftaran perpindahan tugas orang tua dan anak guru ini ialah sebesar 2 persen.

Demikian informasi mengenai kuota PPDB 2023 DKI Jakarta tingkat SD sesuai dengan jalur pendaftarannya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: PPDB DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah