Adapun mekanisme, permasalahan TIK, aplikasi PPDB, penyelesaian 1, bisa di satuan pendidikan; Penyelesaian 2, di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan; Penyelesaian 3, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Waktu pengaduan, permasalahan/kesalahan input yang disampaikan ke satuan pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/Disdik Jabar paling lambat, dilakukan pada Masa Sanggah Verifikasi di setiap tahap PPDB.
Pengaduan dapat disampaikan melalui website https://disdik.jabarprov.go.id.
Syarat penyampaian pengaduan:
1. Prioritas pelapor orangtua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tanda tangan di atas materai.
2. Menyerahkan/mengupload, fotocopy identitas pelapor.
3. Mengisi formulir pengaduan.