Ini yang Diinginkan dengan Adanya Program Pendidikan Guru Penggerak di Satuan Pendidikan

- 29 Mei 2023, 08:51 WIB
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG-  Salah satu syarat bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kualifikasi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 2022 berupaya menyiapkan bibit-bibit pemimpin di dunia pendidikan melalui Program Guru Penggerak (PGP).

Oleh karena itu, saat ini kepemilikan sertifikat Guru Penggerak menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.

 

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan jenjang karir yang kian menjanjikan, Program Guru Penggerak menjadi sarana dalam mengakomodir lahirnya calon kepala sekolah dan pengawas masa depan yang kompeten untuk memimpin laju akselerasi di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

PGP membekali guru dengan tiga hal penting yakni paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Program ini tidak saja bertujuan untuk mencetak guru profesional melainkan juga menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan.

Baca Juga: Menarik! 20 Pantun Hari Perpisahan Sekolah, Sebagai Ungkapan Terimakasih kepada Guru dan Teman

“Kami mohon bantuan seluruh jajaran pemda Sumatra Utara yang dipimpin oleh Bapak Bupati, jika ada kepala sekolah yang masa kerjanya sudah purna, bisa mengangkat Guru Penggerak untuk menggantikannya karena Guru Penggerak telah kami persiapkan dengan segala kompetensinya untuk mendukung peningkatan mutu di satuan pendidikan,” ujar Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.

Pada kunjungan kerja ini, Kemendikbudristek memotret antusiasme Guru Penggerak yang menceritakan pengalaman mereka menjalankan konsep pembelajaran yang “berbeda” dari sebelumnya.

Di antara para Guru Penggerak tersebut, ada perwakilan Guru Penggerak angkatan 3 yang begitu antusias menceritakan inovasinya. Mereka adalah Juni Hariyanto dan Lili Gusni.

Bahkan, berkat kreativitas mereka membuat bahan ajar yang menarik untuk mendukung proses pembelajaran di kelas, keduanya berhasil mendapat penghargaan dari Kemendikbudristek. Berikut praktik baik mereka.

 

Suka duka Juni Hariyanto selama setahun terakhir menjadi kepala sekolah dijalaninya dengan optimistis dan penuh semangat. Berbagai materi yang ia dapat selama 9 bulan menjalankan Program Guru Penggerak ia praktikkan dalam keseharian sebagai kepala sekolah. Keinginannya hanya satu, yaitu setulus hati memberikan sumbangsih terbaik dalam membangun dunia pendidikan.

Ide kreatifnya membuat bahan ajar yang dinamai “Buku Misteri” berhasil menjadikan ia satu-satunya perwakilan dari Sumut yang meraih juara kedua dalam ajang Guru Berprestasi dan Inovatif di tingkat nasional pada tahun 2020.

Tantangan pembelajaran selama pandemi yang mengharuskan peserta didik belajar di rumah, mendorong Juni untuk menggagas terobosan yakni membuat rangkuman materi pembelajaran yang melibatkan siswa dan orang tua.***

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x