Ini yang Diinginkan dengan Adanya Program Pendidikan Guru Penggerak di Satuan Pendidikan

- 29 Mei 2023, 08:51 WIB
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG-  Salah satu syarat bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kualifikasi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 2022 berupaya menyiapkan bibit-bibit pemimpin di dunia pendidikan melalui Program Guru Penggerak (PGP).

Oleh karena itu, saat ini kepemilikan sertifikat Guru Penggerak menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.

 

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan jenjang karir yang kian menjanjikan, Program Guru Penggerak menjadi sarana dalam mengakomodir lahirnya calon kepala sekolah dan pengawas masa depan yang kompeten untuk memimpin laju akselerasi di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

PGP membekali guru dengan tiga hal penting yakni paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Program ini tidak saja bertujuan untuk mencetak guru profesional melainkan juga menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan.

Baca Juga: Menarik! 20 Pantun Hari Perpisahan Sekolah, Sebagai Ungkapan Terimakasih kepada Guru dan Teman

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x