Pahami tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pengertian dan Fungsinya Menurut Undang-Undang

- 26 Mei 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ilustrasi Hak Atas Kekayaan Intelektual /Pixabay/Chenspec

JURNAL SOREANG - Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terdiri dari hak penciptaan element merek, desain industri yang merupakan identitas dari sebuah perusahaan.

Eksistensi sebuah perusahaan dikenal masyarakat dari identitas HAKI yang mereka daftarkan.

HAKI yang dimiliki terutama oleh perusahaan perdagangan barang dan jasa, meliputi tentang Desain industri, Hak merek dan Hak cipta. Simak penjelasannya:
 


DESAIN INDUSTRI

Desain industri merupakan kreasi dalam bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis warna, atau garis dan warna, atau gabungan keduanya yang menjadi bentuk dua atau tiga dimensi, yang dipakai untun menghasilkan suatu produk, barang, komoditi industri atau kerajinan tangan.
 
 
Secara sederhananya, desain industri dapat disebut sebagai bentuk nyata sebuah produk.

Pengertian ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Penjualan produk pada konsumen sebelumnya harus melalui tahapan pendaftaran desain produk, mulai dari penentuan bentuk dan rancangan agar produk praktis dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen.

Nantinya, meski didaftarkan oleh perusahaan melalui divisi legal, Undang-undang mengatur bahwa hak desain industri adalah milik pendesain, melalui perjanjian antara karyawan yang mendesain dengan perusahaan tempatnya bekerja.
 
Baca Juga: 5 Manfaat Madu Pahit Bagi Kesehatan Tubuh, Salah satunya Menurunkan Gula Darah

Karyawan pendesain berhak untuk meminta namanya dicantumkan pada desain industri yang didaftarkan.

HAK MEREK

Pengertian merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 adalah tanda berupa gambar, nama, atau huruf, angka, susunan warna, atau Kombinasi dari unsur yang memiliki daya pembeda dalam usaha perdagangan barang dan jasa.

Menempelkan merek pada produk merupakan kewajiban dari perusahaan, gunanya sebagai ciri khas yang menarik minat konsumen dan pembeda dengan produk serupa agar terhindar dari upaya pemalsuan.
 
Baca Juga: Rundown Konser SUGA BTS, Jangan Lupa untuk Membawa Barang-barang Ini

HAK CIPTA

Didalam berbagai industri, hak cipta merupakan hak yang ekslusif dimiliki oleh pencipta yang berhak untuk memperbanyak ciptaanya dan memberikan izin kepada pihak-pihak yang berwenang memperbanyak.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2002, definisi hak cipta adalah ciptaan yang dihasilkan untuk menunjukkan keasliannya, dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra sekali pun.

Hak ekslusif yang disebutkan dalam Undang-undang memiliki kekuatan hukum apabila didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal HAKI.
 
Baca Juga: Sinopsis Serial A+, Kisah Tentang 5 Siswa Genius yang Menentang Kejamnya Sistem Pendidikan di Sekolah

Beberapa hal yang perlu diketahui dalam proses pendaftaran hak cipta,

1. Yang dianggap sebagai pencipta adalah mereka yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan milik dirjen HAKI. (Pasal 5 ayat 1)

2. Ciptaan bisa dibuat oleh lebih dari satu orang yang bekerja bersama-sama sesuai peranannya (Pasal 6)

3. Apabila seorang atasan memiliki rancangan namun ia hanya mengawasi dan memimpin realisasi ide tersebut, sementara eksekusi pembuatan ciptaanya dilakukan karyawan lapangan, hak cipta tetap berada ditangan perancang. (Pasal 7)
 
Baca Juga: Imbas Maraknya Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Bakal Berlakukan SNI untuk Promotor Musik

4. Pemegang hak cipta didalam sebuah karya yang berada dibawah ikatan dinas menjadi hak instansi tempat karyawan itu bekerja. Kecuali telah diatur kesepakatan dalam Perjanjian sebelum dilakukannya penciptaan. (Pasal 8 ayat 1)

Hak atas kekayaannya intelektual dilindungi secara hukum dari upaya yang merugikan, Undang-undang menyatakan bahwa pelaku yang berupaya untuk memalsukan atau meniru sebuah produk yang telah terdaftar dapat dijatuhi sanksi, berupa pidana dam ganti kerugian yang nilainya paling sedikit Rp500 Juta. ***
 
 
 
 
 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Legal Officer Jimmy Joses Sembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x