Di Hari Pendidikan Nasional, Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

- 6 Mei 2023, 05:35 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan selain jenjang S1 hingga S3 untuk pendidikan kesarjanaan dan keprofesian, Beasiswa Pendidikan Indonesia juga tersedia untuk pendidikan nongelar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan selain jenjang S1 hingga S3 untuk pendidikan kesarjanaan dan keprofesian, Beasiswa Pendidikan Indonesia juga tersedia untuk pendidikan nongelar. /Kemendikbudristek/

Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2022, BPI telah berhasil membiayai 6.236 penerima beasiswa yang sekarang sedang menjalankan studi di berbagai perguruan tinggi pada berbagai jenjang, baik di dalam maupun luar negeri.

Dari keseluruhan penerima beasiswa tersebut sebanyak 89,1 persen di antaranya menempuh studi di dalam negeri dan 10,9 persen menempuh studi di luar negeri.

"Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik, Kemendikbudristek berusaha semaksimal mungkin agar program–program beasiswa yang berpihak pada tenaga pendidik dan kependidikan akan terus berlanjut/sustain. Kami juga akan melakukan berbagai macam terobosan untuk menjamin ketersediaan akses beasiswa bagi siswa-siswa berprestasi dan insan budaya," ujar Suharti.

 

Sementara itu, Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Anton Rahmadi, memaparkan mengenai garis besar penerimaan BPI, yaitu dana pendidikan, dana pendukung, dan biaya pendukung (penyandang disabilitas).

Jadwal pendaftaran BPI tujuan perguruan tinggi (PT) luar negeri berlangsung pada 2 s.d. 31 Mei 2023, sedangkan masa pendaftaran BPI tujuan PT dalam negeri berlangsung pada 2 Mei s.d. 30 Juni 2023.

Terdapat tujuh program BPI bergelar, yaitu Beasiswa Calon Guru SMK (S1), Beasiswa Pelaku Budaya (S1—S3), Beasiswa Indonesia Maju (S1—S3) secara mandiri, Beasiswa Perguruan Tinggi Akademik (S2—S3), Beasiswa Perguruan Tinggi Vokasi (S2—S3), Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (S2—S3), dan Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru (S3).

Berbeda dari tahun sebelumnya, batasan usia maksimal pendaftar disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek dan Persesjen Kemendikbudristek No. 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek. Hal ini karena Kemendikbudristek menyesuaikan dengan aturan lain yang berlaku saat ini.***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x