Dalam kesempatan ini, Moh. Faisal juga menuturkan penyebab kemunduran bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni makin banyaknya orang tua yang tidak menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari sehingga semakin banyak generasi muda yang tidak menguasai dan enggan berbahasa daerah.
Selain itu, terbatasnya regulasi penguatan bahasa daerah serta mulai tergesernya bahasa daerah Sulawesi Tengah dengan bahasa daerah lain.
Oleh karena itu, Moh. Faisal berharap melalui rapat koordinasi ini, jajaran perangkat daerah di Sulawesi Tengah bersama BBPST dapat menjalin sinergitas untuk mendorong lahirnya regulasi daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal ini sebagai sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hilangnya bahasa daerah dan sekaligus mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia pada situasi dan kondisi yang ditentukan, seperti penyampaian pengetahuan dan keterampilan,” ujar Muh. Faisal.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang