Baca Juga: 3 Profesor Unpad Bergabung ke Uninus untuk Dongkrak Peringkat Unirank, Obsatar Sinaga Bangga
Menurut Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, yang menarik dari disertasi Bamsoet adalah bagaimana melakukan rekonstruksi GBHN melalui PPHN tanpa melakukan perubahan UUD 1945.
"Bagaimana menarik unsur-unsur non yuridis, seperti perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat, menjadi bagian dalam pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk merespon perkembangan transformasi digital yang berdaya saing global di era Revolusi Industry 5.0. ".katanya.
"Ini yang dikatakan oleh kami selaku tim promotor bahwa disertasinya sangat realistik dan futuristik." pungkas Ary.
Baca Juga: Sastra Jepang Unpad Gandeng Alumni Perkuat Eksistensi Prodi, Gagas Aksi Mulia dari Gala Dinner
Adapun disertasi Bamsoet yang diuji itu berjudul "Peranan Dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 Dan Indonesia Emas".
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga berterima kasih kepada dua menteri yang hadir sebagai pengujinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.***