Sebanyak 71 Organisasi Profesi yang terbagi dalam tiga regional, beserta perwakilan Organisasi Profesi Daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional, mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Anak Petani Kecil dan Pengembala Ini Dikukuhkan Jadi Guru Besar Sejarah Peradaban Islam UIN Bandung
Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sumatera Utara, Joko Ahmad Julifan; Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan, Arman Agung; dan Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi.
Selain itu, turut hadir sebagai peserta yakni guru dari berbagai jenjang sekolah negeri dan swasta, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, guru agama, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan perwakilan dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dari tiap regional.
Dalam kegiatan ini pula, seluruh peserta diajak untuk mengisi kuesioner Uji Publik yang berisi tentang Tanggung Jawab Moral Guru yang menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Naskah Kode Etik Guru ini bisa diselesaikan dengan baik.***