JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) mendorong Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP) serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya di bidang vokasi untuk berkolaborasi mendorong terciptanya sumber daya manusia (SDM) unggul.
Kolaborasi ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
"Di dalamnya sudah jelas, pemerintah tidak mengambil alih LKP, justru disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan lembaga lain yang bisa mendukung,” ujar Sekretaris Ditjen Diksi, Wartanto dalam pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum PLKP masa bakti tahun 2022-2027, baru-baru ini.
Baca Juga: Ini yang Diharapkan dari Lembaga Kursus dan Pelatihan Saat Pandemi
Wartanto menambahkan, sebagai dukungan Kemendikbudristek terhadap LKP dalam menciptakan SDM unggul, LKP telah diminta untuk menerbitkan ijazah Diploma satu (D1) dan Diploma dua (D2).
“LKP yang hanya memberikan sertifikat untuk program kursus satu sampai dua tahun, sekarang kami dorong untuk menjadi akademi komunitas agar peserta mendapat ijazah D1 dan D2,” tutur Wartanto.
Selanjutnya, ada beberapa keunggulan yang akan diperoleh LKP atas penerbitan ijazah dimaksud.
“Kemendikbudristek akan memberikan respon positif berupa bantuan dana dukungan yaitu dana padanan dan kompetitif, para pendidik kursus yang lulusan S2 bisa memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN),” sambung Wartanto.
Baca Juga: Program Ayo Kursus untuk Kurangi Pengangguran, Ayo Ikut