Kemendikbudristek Gelar Pelatihan Teknis Guna Siapkan Pengembang Kurikulum Berkompeten

- 26 September 2022, 17:22 WIB
Untuk  melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi di bidang kurikulum dan pengembangan pembelajaran, Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) menyelenggarakan pelatihan kompetensi teknis pengembangan kurikulum.
Untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi di bidang kurikulum dan pengembangan pembelajaran, Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) menyelenggarakan pelatihan kompetensi teknis pengembangan kurikulum. /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Untuk  melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi di bidang kurikulum dan pengembangan pembelajaran, Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) menyelenggarakan pelatihan kompetensi teknis pengembangan kurikulum.

Dalam pembukaan pelatihan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa tujuan perubahan kurikulum adalah sebagai perbaikan praktik pembelajaran yang dirasakan oleh peserta didik di satuan pendidikan.

Salah satu perubahan yang dilakukan Kemendikbudristek adalah Kurikulum Merdeka. Tujuan utamanya adalah agar para guru dan pendidik di satuan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang baik pada anak-anak.

Baca Juga: Masih Bingung dengan Kurikulum Merdeka? Berikut Kelebihannya Dibandingkan dengan Kurikulum Lainnya

"Akhirnya akan menjadi faktor penentu bagi pembelajaran, bagi tumbuh kembang anak-anak apakah mereka terfasilitasi perkembangan karakter dan kompetensinya itu sangat tergantung dari apa yang mereka rasakan, mereka alami sehari-hari di ruang kelas pada satuan pendidikan,” ujar Kepala BSKAP dalam pembukaan Pelatihan Kompetensi Teknis Pengembangan Kurikulum yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

Selain itu, dikatakan Anindito bahwa peran kurikulum adalah sebagai peta jalan dan panduan yang digunakan pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

Dalam Kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek mengembalikan konsep kurikulum dan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pendidik dalam koridor yang diatur oleh Undang-undang Sisdiknas.

Baca Juga: Suksesnya Implementasi Kurikulum Merdeka Didorong oleh Faktor Ini

Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek, kata Anindito berperan membuat kerangka kurikulum nasional, kerangka dasarnya dan strukturnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x