JURNAL SOREANG- Maraknya isu dan berita pungutan atau sumbangan berbau pungutan di media massa dan media sosial yang mengakibatkan mahalnya biaya sekolah pada SMA/SMK Negeri di Jawa Barat sebagai penerapan Pergub No. 44 Tahun 2022 oleh Komite Sekolah.
Menyikapi keadaan tersebut aliansi pemerhati pendidikan Jawa Barat yang terdiri dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR), mengadakan audensi dengan Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Kamis 22 September 2022.
Hadir dalam kegiatan audensi ini selain anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, juga menghadirkan perwakilan dari Disdik Jawa Barat, Ombudsman Jawa Barat, Dewan Pendidikan Jawa Barat, Satgas Saber Pungli dan Inspektorat Jawa Barat.
Baca Juga: Akan Banyak Sektor di Lingkungan Kemendikbudristek yang Kena Pungutan PNBP, Ini Penjelasannya
Dari pemaparan materi yang disampaikan dari perwakilan yang hadir dalam kegiatan audensi ini, dapat disimpulkan bahwa adanya kesepakatan untuk mendukung adanya revisi isi Pergub No.44 tahun 2022 pada pasal 6 serta pasal 15.
Selain itu, apabila telah selesai revisi, sebelum diterapkan di sekolah, maka harus melewati uji publik.
Uji publik ini harus melibatkan berbagai lapisan. Hal ini dilakukan guna mencegah permasalahan yang bisa muncul selanjutnya dari penerapan Pergub No. 44 Tahun 2022.***